Peredaran Narkoba
Kronologis Terbongkarnya Sindikat Kampung Narkoba Samarinda, Bandar Ditangkap di Hotel Bareng Wanita
Pengungkapan berawal pada Maret 2026, pihaknya menerima soal adanya peredaran narkoba secara bebas di Gang Langgar.
Ringkasan Berita:
- Bareskrim membongkar kampung narkoba Gang Langgar Samarinda melalui penyelidikan dan teknik undercover buy berkali-kali dilakukan.
- Polisi menemukan puluhan sniper mengawasi transaksi sabu serta menangkap bandar, kurir, dan penjual narkoba setempat.
- Sindikat beroperasi empat tahun dengan omzet harian ratusan juta rupiah sebelum akhirnya dibongkar kepolisian sepenuhnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah membongkar sindikat kampung narkoba di Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dikenal terstruktur dan terorganisir terbukti dengan adanya bantuan 'sniper' atau pengawas.
Lalu bagaimana pihak kepolisian berhasil membongkar kampung narkoba yang biasa menjual 1.000 lebih klip berukuran kecil dalam sehari?
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan berawal pada Maret 2026, pihaknya menerima soal adanya peredaran narkoba secara bebas di Gang Langgar.
Atas informasi itu, tim yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan.
"Didapatkan hasil Pengamatan diluar dari gang Langgar terdapat beberapa UKM (Unknown Male) yang berjaga di depan Gang Langgar dan juga melayani calon pembeli narkoba," kata Eko dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
"Mereka memberikan kode tangan mengarahkan ke dalam gang tersebut yang mana sebagai tanda bahwa loket penjualan narkoba di gang tersebut sedang buka," sambungnya.
Kemudian, polisi melakukan teknik undercover buy atau berpura-pura menjadi pembeli pada Selasa, 12 Mei 2026 malam dan menemukan jika transaksi narkoba di kampung itu sangat diawasi.
"Dari hasil pengamatan keadaan Malam hari di Gang Langgar terdapat 31 'sniper' pada setiap gangnya yang mana masyarakat di daerah gang langgar lebih sensitif terhadap orang yang datang dan juga didapatkan dua paket kecil narkoba jenis Sabu seharga Rp. 300.000," tuturnya.
Tidak hanya sekali, pihak kepolisian melakukan undercover buy kembali pada siang hari dan menemukan jumlah sniper atau pengawas yang lebih sedikit yakni 22 orang.
Hari berganti, pada Kamis, 14 Mei 2026, tim melihat ada dua orang yang keluar dari kampung narkoba itu. Setelah dibuntuti hingga ke sebuah hotel, keduanya diketahui bernama Hariyanto dan Fredhy Septian Akbar dan langsung ditangkap.
"Dilakukan penggeledahan ditemukan pada kantong celana milik tersangka Hariyanto, sebuah wadah penyimpanan peluru senapan angin yang mana ketika dibuka berisi 22 plastik klip kecil berisi sabu yang mana diperoleh dari tersangka Fredhy Septian Akbar yang dibeli dari loket narkoba Gang Langgar," jelasnya.
Keesokan harinya, kata Eko, tim menangkap Firnandes alias Nando, selaku bandar narkoba di kampung tersebut di sebuah kamar hotel bertipe suite.
"Firnandes alias Nando bersama dengan seorang perempuan atas nama WAV berada di kamar Hotel nomor 1615 tipe Suite," ungkapnya.
Baca juga: Omzetnya Rp 200 Juta Sehari, Sindikat Kampung Narkoba Samarinda Selalu Lolos dari Operasi
Sementara tim kedua melakukan penyusupan dan berhasil menangkap sejumlah sniper bernama Muhamad Tamrin alias Ipin, Asrheel alias Asri, Muhammad Aswin alias Wiwin, Muhammad Ical alias Ical, Idham Halid alias Idam, Kamarudin alias Dores.
Selain itu, ditangkap pula Mustafa alias Mus dan Ade Saputra alias Ayam Jago selaku penjual narkoba. Dari tangan Ade, diamankan satu bungkus chiki bekas yang berisi 46 klip kecil paket sabu.