Rabu, 3 Juni 2026

Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas yang Tewaskan Murid SD Dilantik jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang

Ahmad Mursidi, tersangka kecelakaan lalulintas, dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Pandeglang, Banten

Tayang:
Editor: Erik S
HO/IST/HO/IST
KECELAKAAN HARI INI - Sebanyak delapan orang siswa sekolah SDN Sukaratu 5 di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Majsari, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi korban kecelakaan tunggal, Kamis (29/4/2026). 

"Kami tetap berkomunikasi dengan para korban dan keluarga korban untuk memberikan informasi terkait proses penyidikan," ucapnya.

Dalam kasus ini, Ahmad Mursidi dijerat Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kata Polisi Soal Tersangka Laka Maut Ahmad Mursidi Tak Ditahan, Malah Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved