Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas yang Tewaskan Murid SD Dilantik jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
Ahmad Mursidi, tersangka kecelakaan lalulintas, dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Pandeglang, Banten
"Kami tetap berkomunikasi dengan para korban dan keluarga korban untuk memberikan informasi terkait proses penyidikan," ucapnya.
Dalam kasus ini, Ahmad Mursidi dijerat Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kata Polisi Soal Tersangka Laka Maut Ahmad Mursidi Tak Ditahan, Malah Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kecelakaan-di-Pandeglang-Banten.jpg)