Gempa di Sulut
BMKG Resmi Akhiri Peringatan Tsunami Usai Gempa M 7,7 Sulut
BMKG resmi mencabut peringatan tsunami pascagempa M 7,7 Sulut. Warga diminta tetap waspada gempa susulan.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi mengakhiri peringatan dini tsunami yang sebelumnya dikeluarkan menyusul gempa bumi magnitudo 7,7 di wilayah utara Sulawesi pada Senin (8/6/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemantauan muka air laut menunjukkan kondisi berangsur normal dan tidak lagi terdapat ancaman tsunami yang membahayakan wilayah pesisir yang sebelumnya masuk dalam peringatan dini.
Dengan dicabutnya peringatan tersebut, masyarakat di sejumlah daerah yang sempat berada dalam status Siaga maupun Waspada kini dapat kembali beraktivitas secara normal.
Meski demikian, BMKG tetap mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap kemungkinan gempa susulan dan terus mengikuti informasi resmi dari instansi berwenang.
"Peringatan Dini TSUNAMI yang disebabkan oleh gempa Mag:7.7, lokasi: 244 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT, waktu:08-Jun-26 06:37:42 WIB, dinyatakan telah berakhir, demikian informasi terakhir disampaikan oleh Sistem Peringatan Dini Tsunami Indonesia,kecuali ada informasi baru".
Tsunami Sempat Terdeteksi di Sejumlah Wilayah
Sebelumnya, gempa bumi magnitudo 7,7 mengguncang wilayah laut di utara Sulawesi pada pukul 06.37 WIB.
Pusat gempa berada sekitar 244 kilometer barat laut Pulau Karatung, Sulawesi Utara, dengan kedalaman 47 kilometer.
Berdasarkan analisis BMKG, gempa tersebut berpotensi memicu tsunami sehingga peringatan dini segera diterbitkan untuk sejumlah wilayah di Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara hingga Kalimantan Timur.
Selama masa pemantauan, gelombang tsunami terdeteksi di beberapa titik pengamatan. Ketinggian gelombang tertinggi tercatat di Talengan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, mencapai 0,75 meter.
Selain Talengan, tsunami juga terdeteksi di Tahuna, Melonguane, Bitung, Paleleh, Ternate, Loloda, Ulusiau, dan Tanjung Siduapa dengan ketinggian yang bervariasi.
Baca juga: Penampakan Kerusakan Rumah Warga akibat Gempa Magnitudo 7,7 di Sulut
Sejumlah Daerah Sempat Berstatus Siaga
BMKG sebelumnya menetapkan sejumlah wilayah dalam status Siaga Tsunami karena berpotensi terdampak gelombang tsunami akibat gempa besar tersebut.
Daerah yang masuk dalam kategori siaga antara lain Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Kota Manado, Minahasa Utara, Minahasa, Kepulauan Minahasa, Minahasa Selatan bagian utara, Kota Bitung, Bolaang Mongondow bagian utara, Gorontalo bagian utara, Buol, Tolitoli hingga Donggala bagian utara.
Pemerintah daerah bersama BPBD, TNI, Polri dan berbagai unsur terkait sempat meningkatkan kesiapsiagaan serta mengimbau masyarakat yang berada di kawasan pesisir untuk menjauh dari pantai dan melakukan evakuasi jika diperlukan.
Di Provinsi Gorontalo, wilayah pesisir bagian utara sempat berstatus Siaga Tsunami, sementara Kabupaten Bone Bolango berada pada status Waspada.
Gempa Terjadi di Zona Tektonik Aktif
Secara geologis, gempa magnitudo 7,7 tersebut terjadi di kawasan pertemuan Lempeng Filipina, Lempeng Pasifik dan Lempeng Eurasia yang dikenal sebagai salah satu zona paling aktif secara tektonik di Indonesia.
Aktivitas subduksi di kawasan tersebut memiliki potensi menghasilkan gempa besar yang dapat memicu tsunami, sehingga setiap kejadian gempa dengan magnitudo tinggi selalu mendapat perhatian serius dari otoritas kebencanaan.
Meski ancaman tsunami telah dinyatakan berakhir, BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan hanya mengacu pada informasi resmi dari BMKG, BNPB, BPBD maupun pemerintah daerah.
BMKG juga meminta masyarakat tetap tenang namun waspada terhadap kemungkinan gempa susulan yang masih dapat terjadi dalam beberapa waktu ke depan sebagai bagian dari proses penyesuaian energi pascagempa utama.
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Breaking News: Peringatan Tsunami Dicabut BMKG, Ancaman Pascagempa M 7,7 Berakhir
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.