Sosok Gus Idris, Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual Model Sumpah Pocong di Malang
Polres Malang menetapkan pendakwah Gus Idris sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap model kontennya, meski ia membantah tuduhan tersebut.
Ringkasan Berita:
- Gus Idris ditetapkan tersangka kekerasan seksual terhadap model sumpah pocong, dengan dua alat bukti dan enam saksi.
- Polisi belum menahan karena ia absen panggilan dengan alasan sakit
- Gus Idris membantah, menyebut isu merugikan aktivitas dakwahnya.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah kasus kekerasan seksual yang melibatkan tokoh agama mencederai institusi keagamaan yang seharusnya menjadi ruang aman.
Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kini menjadi instrumen krusial untuk memastikan setiap pelaku, termasuk mereka yang memiliki otoritas sosial atau keagamaan, mendapat sanksi hukum yang setimpal.
Polres Malang menetapkan Idris Almarbawy atau akrab disapa Gus Idris sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual.
Korban merupakan wanita yang menjadi model sumpah pocong di konten milik Gus Idris.
Cerita kekerasan seksual di unggah di media sosial Instagram @sovinovitav hingga viral dan dilaporkan pada Februari 2026.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menerangkan asisten pribadi Gus Idris turut dilaporkan.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha: 13 Tersangka Peragakan 23 Adegan Kekerasan
Polisi belum melakukan penahanan lantaran Gus Idris tak memenuhi panggilan.
“Kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Ketidakhadiran tersangka disampaikan melalui kuasa hukumnya,” paparnya, Rabu (9/6/2026), dikutip dari SuryaMalang.com.
Ia menegaskan penetapan tersangka Gus Idris sudah memenuhi dua alat bukti.
“Sudah meminta keterangan dari enam saksi. Kami memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Gus Idris dikenal sebagai pendakwah, konten kreator hingga Khodimul Majelis Thoriqul Jannah yang beralamat di Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pria berusia 36 tahun tersebut merupakan putra pertama dari Kiai Rodiyallah, seorang guru sekaligus pemimpin PAC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Ngajum.
Baca juga: 9 Pelaku Pelecehan Seksual Masuk Blacklist PT KAI Daop 8 Surabaya, Ciptakan Lingkungan Aman
Gus Idris telah menikah dan dikaruniai tiga anak.
Sebelumnya, Gus Idris membantah melakukan kekerasan seksual ke model video dan mengaku siap mengikuti proses hukum.
"Kami sebagai tokoh agama, guru, dan pendakwah dengan adanya isu ini sangat merugikan kami. Dan ini berpengaruh pada kegiatan kami," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Gus-Idris-jadi-Tersangka.jpg)