Rabu, 17 Juni 2026

6 Perangkat Desa di Demak Jateng Diberi SP 2 Buntut Pesta Miras, Ini Kata Kepala Desa

Kepala Desa Turitempel, Rohmat mengatakan, dari hasil penyelidikan internal terdapat enam perangkat desa yang terbukti terlibat pesta miras

Tayang:
Penulis: Erik S
HO/IST/TRIBUN JATENG/Istimewa
Oknum perangkat Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diduga menenggak miras saat jam pelayanan.(dok. Instagram) 

Ringkasan Berita:
  • Enam perangkat desa terbukti terlibat pesta miras saat jam kerja di kantor desa.
  • Enam perangkat Turitempel mendapat SP2, sementara satu penyedia miras dijatuhi skorsing tambahan.
  • Kepala desa menegaskan pelanggaran serupa akan berujung pemecatan tidak hormat bagi pelaku.
 

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK- Enam orang perangkat desa akibat viral menggelar pesta miras saat jam kerja di dalam area Kantor Kepala Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah

Sanksi tersebut berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes) Turitempel Turitempel.

Kepala Desa Turitempel, Rohmat mengatakan, dari hasil penyelidikan internal terdapat enam perangkat desa yang terbukti terlibat pesta miras oplosan atau yang akrab dikenal dengan sebutan es moni. 

Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan perangkat Desa Turitempel dan dua orang lainnya merupakan perangkat Desa Bumiharjo, Kecamatan Guntur.

"Enam itu yang dua Bumiharjo, yang empat Turitempel," ujar Rohmat, Rabu (17/6/2026). 

Dari empat perangkat Desa Turitempel yang terseret, tiga orang di antaranya terlibat langsung menenggak miras di dalam kantor, sedangkan satu orang lainnya turut berperan menyediakan miras di mana barang bukti sisa oplosan kemudian ditemukan tersimpan di rumah pribadinya.

Kendati demikian, Rohmat memilih tidak merinci identitas nama dari masing-masing perangkat desa yang terlibat pesta miras oplosan di kantornya tersebut.

Surat Peringatan

Pemerintah Desa Turitempel langsung bergerak cepat mengadakan musyawarah desa (Musdes) pada Senin (15/6/2026) untuk menyikapi permasalahan yang mencoreng institusi tersebut sekaligus menentukan sanksi adat dan kedinasan yang sepadan. 

Kata Rohmat, dari hasil kesepakatan Musdes, empat perangkat desa yang bersangkutan langsung dikenakan sanksi keras berupa surat peringatan kedua atau SP 2. Sementara untuk satu orang perangkat yang terbukti menyediakan dan menyimpan sisa barang bukti miras di rumahnya, dijatuhi hukuman tambahan berupa skorsing dari jabatannya.

"Semuanya itu kita kasih sanksi tegas SP2, namun ada salah satu yang nanti harus kita lebih tegas lagi kita sanksi terkait dengan skorsing, efek jera buat beliau karena publik figur tidak boleh semena-mena minum, apalagi di kantor," ungkapnya dengan nada kecewa.

Rohmat mengaku sangat geram atas peristiwa memalukan tersebut. Ia pun menegaskan tidak akan segan-segan untuk langsung mengambil tindakan pemecatan secara tidak hormat apabila kejadian serupa sampai terulang kembali di masa mendatang.

Baca juga: Patroli Polisi Gagalkan Balap Liar & Pesta Miras di Tangerang Selatan, Amankan Remaja dan Motor

"Perlu diingat, ini SP2, sekali lagi habis mereka itu, kalau dia ingin mempertahankan diri jadi perangkat desa, ayolah berbenah diri, masyarakat sekarang itu sudah pada cerdas, kadang perangkatnya lebih bodoh daripada warganya benar itu," tegasnya mengingatkan jajarannya untuk introspeksi diri.

Kronologis

Pesta miras tersebut berlangsung pada Jumat (12/6/2026) sekira pukul 11.00 WIB atau saat jam pelayanan kantor masih berjalan. 

Tidak hanya itu, mereka disebut pesta miras sembari karaoke di kantor desa saat jam pelayanan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved