Minggu, 17 Agustus 2025

Cara Unreg Kartu Telkomsel, Axis XL, Tri, Indosat Ooredoo, dan Smartfren Sebelum Dibuang

Cara Unreg Kartu Telkomsel, Axis XL, Tri, Indosat Ooredo, dan Smartren sebelum dibuang. Dengan begitu, pengguna bisa mendaftarkan kembali nomor KTPnya

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Grid.ID
Cara Unreg Kartu Telkomsel, Axis XL, Tri, & Indosat Ooredoo & Smartren, Sebelum Dibuang 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait penggunaan kartu SIM di Indonesia.

Pengguna hanya bisa menggunakan maksimal tiga nomor atau tiga kartu SIM untuk satu NIK.

Kebijakan ini tentunya membuat pengguna yang sering ganti-ganti nomor kebingungan.

Rupanya, nomor kartu SIM yang sudah diregistrasi bisa dinonaktifkan atau di-unreg.

Dengan begitu, pengguna bisa mendaftarkan kembali nomor KTP-nya untuk nomor lain.

Maka sebelum kamu membuang kartu SIM yang sudah tidak terpakai, lakukan unregistrasi terlebih dahulu.

Berikut cara unreg kartu SIM berdasarkan operator yang digunakan.

1. Telkomsel

Twitter
Twitter 

Proses unreg kartu Telkomsel bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan mengetikkan UNREG#Nomor NIK kemudian kirim ke 4444.

Contohnya: UNREG#1234567890123456 kirim ke 4444.

Atau bisa juga dengan melakukan panggilan ke *444#, lalu pilih menu nomor 3 UNREG, masukkan nomor NIK, lalu lanjutkan instruksi hingga selesai.

2. Tri

three.co.id
three.co.id 

Untuk unreg kartu Tri (3), kunjungi laman registrasi.tri.co.id/unreg, masukkan nomor HP yang masih aktif, NIK, dan ikuti instruksi selanjutnya.

3. Axis/XL

Wikipedia
Wikipedia 

Unreg kartu Axis/XL bisa dilakukan dengan melakukan panggilan ke *123*4444#.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan