Selasa, 12 Agustus 2025

Sederet Kasus Ujaran Kebencian dan Penghinaan yang Pernah Menjerat Ahmad Dhani

Bukan kali pertama Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Ini sejumlah kasus yang pernah menjeratnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM
Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018). Bukan kali pertama Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Ini sejumlah kasus yang pernah menjeratnya. 

Adapun 10 orang tersebut adalah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.

2. Ujaran kebencian karena menghina pendukung Ahok

Mantan suami Maia Estianty itu kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2017.

Bukan karena orasinya, melainkan karena cuitan di Twitter-nya yang dilaporkan telah menghina pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan mengandung unsur kebencian.

Setidaknya ada tiga cuitan Ahmad Dhani yang dilaporkan pada Polres Metro Jakarta Selatan.

7 Februari 2017: Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma,ruf Amin...ADP

6 Maret 2017: Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah B****** yg perlu di ludahi muka nya - ADP

7 Maret 2017: Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP

Menurut sang pelapor, Jack Boyd Lapian, yang juga merupakan pendiri BTP Network, nada cuitan dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Terhadap cuitan itu, Ahmad Dhani sudah meminta maaf dan kini kasusnya tengah menjalani masa sidang dengan mendengarkan keterangan dari para saksi.

3. Ujaran kebencian terkait vlog idiot

Inilah kasus terakhir yang menimpa pelantun Laskar Cinta tersebut.

Kamis (18/10/2018), Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik tersebut terkait "vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.

"Setelah menelaah bukti dan memeriksa saksi ahli dari kalangan ahli tata bahasa, akhirnya penyidik menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018).

Hari ini, kata Barung, harusnya Ahmad Dhani diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun sampai Kamis siang, yang bersangkutan belum hadir tanpa alasan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan