Sabtu, 9 Agustus 2025

CPNS 2018

Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham Diundur, Ternyata Ini Alasannya

Berikut kronologi dan alasan panitia penyelenggara terkait pengunduran pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham.

Penulis: Vebri
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Berikut kronologi dan alasan panitia penyelenggara terkait pengunduran pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham yang seharusnya dilakukan Senin (19/11/2018) telah resmi diundur.

Sebelumnya pada tanggal 17 November 2018 melalui laman Twitter resmi @cpnskumham menyampaikan bahwa subdomain Kemenhumkam sedang off dikarenakan pergantian server.

Pihak panitia rekrutmen CPNS Kemenkumham menyebut jika pengumuman tetap dilakukan pada Senin (19/11/2018).

Namun pada tanggal Rabu (18/11/2018) Kemenkumham justru menyebut tanda-tanda kemunduran pengumuman akan terjadi.

Baca: Resmi Ditunda, Pengumuman Hasil SKD Kemenkumham CPNS 2018 Pantau Link Ini

Akhirnya, pada hari ini Senin (19/11/2018) akun tersebut telah menyampaikan jika pengumuman SKD Kemenkumham dan peserta SKB tidak jadi.

Ternyata pengumuman yang dirilis pada Sabtu (18/11/2018) adalah penundaan pengumuman.

Server doamain yang dipakai peserta untuk mencek hasilnya cpns.kemenkumham.go.id/ hingga hari ini masih tidak bisa diakses.

Pukul 14.00, Kemenkumham mengumumkan bahwa masih ada kendala teknis disisi server.

Baca: Daftar Instansi yang Telah Umumkan Hasil SKD CPNS 2018

Lebih lanjut admin akun tersebut menjelaskan jika pengumuman penundan ternyata sudah ditandatangani.

Sehingga admin meminta peserta untuk menunggu di situs resmi terkait.

Pengunduran pengumuman SKD ternyata berimbas pada jadwal ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Semula ujian dijadwalkan pada Rabu (21/11/2018) pun harus diundur karena menunggu pengumuman SKD.

Kemenkumham kemudian menjelaskan bahwa pengunduran pengumuman saat ini masih bergantung pada Panselnas.

Hingga kini, Kemenhumkan masih menunggu hasil SKD peserta yang sedang diolah oleh BKN, dan menunggu Peraturan Pemerintah Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN).

(Tribunnews.com/Vebri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan