Sabtu, 22 November 2025

Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Pernah Terjerat 3 Kasus Ini

Dituntut dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, berikut 3 kasus hukum yang pernah menjerat Ahmad Dhani.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dituntut dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, berikut 3 kasus hukum yang pernah menjerat Ahmad Dhani. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

Ia dianggap bersalah sebab menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antarindividu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA).

Sebelum terjerat kasus ini, Ahmad Dhani pernah terjerat kasus hukum lain.

Berikut 3 kasus hukum yang pernah menjerat Ahmad Dhani.

1. Kasus dugaan makar, Desember 2016

Ahmad Dhani bersama sembilan orang lain, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar ditangkap atas kasus dugaan makar pada Desember 2016 lalu.

"Kalau sudah ditangkap, itu pasti sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016) dilansir dari Kompas.com.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, ada yang terkena pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Psal 87 KUHP tentang Makar, dan ada juga yang terkait Pasal UU ITE.

"Iya benar, saya kira ada beberapa nama itu, ada 10 orang ya. Nama-nama yang tersebar itu benar," ujar Kombes Martinus, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Human Polri di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016) dilansir dari Kompas.com.

Martinus menjelaskan, Dhani diamankan pada pagi tadi di salah satu hotel di Jakarta.

Saat wawancara itu, Dhani dan kesembilan orang lainnya tengah diperiksa secara intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Namun, hari berikutnya Ahmad Dhani dan enam orang lainnya dipulangkan.

Tujuh orang itu dipulangkan atas subjektivitas penyidik, sementara tiga orang berinisal J, R, SBP ditahan.

"Ketiga orang di sini berinisial J, R, dan SBP, dilakukan penahanan sejak kemarin pukul 22.00 WIB," kata Martinus dalam diskusi bertajuk "Dikejar Makar" di Jakarta, Sabtu (3/12/2016) dilansir dari Kompas.com.

2. Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, November 2017 sampai sekarang

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang diduga dilakukan terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Iya, saya baru mendapatkan kabar melalui surat panggilan terhadap Mas Dhani sebagai tersangka," kata Ali Lubis, pengacara Ahmad Dhani, ketika dikonfirmasi pada Selasa (28/11/2017) dilansir dari Kompas.com.

Ali mengatakan, Dhani menerima surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberi keterangan pada Kamis (30/11/2017).

Ali mengaku, Dhani akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kami akan ikuti proses hukum ini sebagaimana mestinya sambil menyiapkan dan melakukan pembelaan hukum lainnya terhadap Mas Dhani," ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangka Dhani.

"Penyidiknya tidak ada di tempat," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Purwanta ketika dimintai konfirmasi lebih lanjut.

Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Senin (26/11/2018) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani hukuman dua tahun penjara.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, telah mengajukan pledoi kepada Majelis Hakim dan sidangnya akan digelar 10 Desember 2018 mendatang.

Menurut Dhani, hukuman yang dibebankan pada dirinya tidak layak, karena jaksa tak menyebutkan secara gamblang golongan mana yang merasa jadi sasaran ujaran kebenciannya.

"Jadi jaksa tidak sebutkan kepada siapa saya beri pernyataan kebencian, kepada orang Cina kah, Arab kah, agama Islam kah, Kristen kah. Ngga ada," tegas Dhani usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018) dilansir dari Tribunnews.com.

3. Kasus pencemaran nama baik, Oktober 2018

Ahmad Dhani ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jawa Timur.

Pencemaran nama baik tersebut terkait "vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.

"Setelah menelaah bukti dan memeriksa saksi ahli dari kalangan ahli tata bahasa, akhirnya penyidik menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018) dilansir dari Kompas.com.

Tim advokasi BPP Prabowo-Sandiaga Jawa Timur menggelar rapat sekaligus mempelajari video Ahmad Dhani yang dijadikan dasar penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh Polda Jatim, Jumat (19/10/2018) siang.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua BPP Prabowo Subianto-Sandiaga Jawa Timur, Renville Antonio.

Usai rapat, Renville menegaskan penetapan status tersangka pencemaran nama baik kepada Ahmad Dhani tidak memenuhi syarat.
Menurut dia, dalam video tersebut Dhani tidak menyebut ada subyek dari tindakan pencemaran nama baik.

"Secara umum konten dalam video itu ditujukan untuk meminta maaf di video, Ahmad Dhani tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang sekelompok orang," kata Renville, Jumat (19/10/2018) dilansir dari Kompas.com.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Ahmad Dhani sudah melalui pemeriksaan sejumlah saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT dan saksi-saksi lain.

"Terhitung hari ini, Kamis 18 Oktober 2018, kami tetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka."

Penyidik sudah melayangkan pemanggilan. Namun, Ahmad Dhani tidak bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tetap akan melakukan pemanggilan lagi sesuai ketetapan undang-undang," imbuh Barung, Kamis (18/10/2018).

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved