Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Kasus Lisa Mariana Sudah Dilimpahkan ke Kejati Jabar, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Beri Respons
Kuasa hukum Ridwan Kamil menanggapi soal kasus Lisa Mariana terkait pencemaran nama baik yang sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar.
Ringkasan Berita:
- Proses hukum kasus pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Lisa Mariana masih berlanjut.
- Bareskrim Polri telah melimpahkan perkara Lisa Mariana ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
- Kuasa hukum Ridwan Kamil beri apresiasi untuk Bareskrim Polri karena telah bekerja secara profesional.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pidana dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Lisa Mariana memasuki babak baru.
Direktorat Pidana Siber Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Lisa Mariana sebelumnya dilaporkan oleh Ridwan Kamil buntut pengakuannya yang sempat viral.
Wanita yang dikenal sebagai mantan model majalah dewasa itu, mengaku pernah menjalin hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak.
Pengakuan tersebut pun sudah dibantah oleh sang mantan Gubernur Jawa Barat dan telah dilakukan tes DNA.
Hasil tes DNA menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak dari Lisa Mariana.
Menanggapi kasus tersebut yang sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar, kuasa hukum Radwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar memberikan apresiasi kepada pihak Bareskrim Polri.
Muslim menilai Bareskrim Polri telah melaksankan tugasnya dengan profesional.
"Kita apresiasi lah Bareskrim yang sampai saat ini sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat."
"Itu kan menunjukkan bahwa Bareskrim bekerja secara profesional dan ingin menuntaskan masalah ini," ucap Muslim, dikutip dari YouTube Grid ID, Jumat (21/11/2025).
Menurut Muslim, jika berkas sudah dinyatakan lengkap, kepolisian wajib segera melimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Pihak Ridwan Kamil Sebut Bukti yang Diajukan Lisa Mariana di PN Bandung Kurang Kuat karena Hal Ini
Nantinya berkas tersebut akan diteliti lebih dulu oleh pihak kejaksaan.
"Memang kalau sudah lengkap itu pihak Bareskrim wajib melimpahkan ke kejaksaan."
"Nanti dalam waktu 14 hari itu kejaksaan akan meneliti berkas yang dilimpahkan itu," jelas Muslim.
Setelah itu, jika berkas dinyatakan P21 atau lengkap, penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka Lisa dan barang bukti ke kejaksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.