Kamis, 4 September 2025

CPNS 2018

Ada Imbauan Membawa Portofolio saat Ujian SKB CPNS Kemenag, Ini Penjelasannya

Ada himbauan membawa portofolio prestasi atau karya tulis untuk peserta ujian SKB CPNS Kementerian Agama RI 2018, berikut penjelasannya.

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Twitter.com/ @Kemenga_RI
Ada himbauan membawa portofolio saat ujian SKB CPNS Kemenag, ini penjelasannya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak beberapa informasi terkait pengumuman hasil SeSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Agama (Kemenag).

Ada himbauan membawa portofolio prestasi atau karya tulis untuk peserta ujian SKB CPNS Kementerian Agama RI 2018, berikut penjelasannya.

Kemenag telah mengumumnkan hasil SKD dan daftar peserta SKB CPNS Kemenag 2018 melalui situs resmi mereka.

Sebelumnya, pengumuman hasil CPNS 2018 dirilis melalui situs sscn.bkn.go.id, namun saat ini pengumuman hasil telah dirilis melalui situs resmi instansi.

Sementara untuk Kemenag, melalui media sosial telah membagikan hasil SKD para peserta CPNS 2018 yang berhak mengikuti SKB.

"Salam #SahabatReligi

Berikut ini disampaikan tautan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian Agama RI Tahun 2018

Selamat yaaa!!!," cuit akun @kemenag_RI pada Selasa (11/12/2018) pagi.

Setelah melihat hasil dan beberapa poin pengumuman CPNS Kemenag, ada poin yang paling sering ditanyakan oleh peserta SKB.

Pada lampiran pengumuman menyebutkan beberapa barang yang wajib dibawa saat ujian SKB berlangsung.

Ada dua kartu yang wajib dibawa peserta SKB Kemenag 2018, yakni Kartu Perserta (dapat diunduh di akun sscn.bkn.go.id) dan Kartu Identitas.

Selanjutnya ada poin yang menyebutkan jika dipersyaratkan untuk membawa portofolio atau bukti karya/ prestasi diri seperti piagam, penghargaan, jurnal internasional, karya tulis, dan lain-lain.

Poin tersebut membuat para peserta SKB CPNS Kemenag mempertanyakan hal tersebut.

Namun admin akun Twitter resmi @Kemenag_RI telah memberikan penjelasan melalui balasan.

Admin Kemenag menyebut jika hal tersebut bisa dibawa jika memiliki, sehingga bukan menjadi berkas wajib yang dibawa peserta SKB.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan