Sabtu, 6 September 2025

17 Bupati yang Terjaring OTT KPK Selama 2018, Terbaru Bupati Cianjur

Tahun ini, KPK paling banyak menggelar OTT sepanjang sejarah. Berikut daftar bupati yang terjaring OTT KPK selama 2018

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
Kolase TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan (kiri) dan Bupati Bekasi, Neneng Neneng Hasanah Yasin (kanan) masuk dalam daftar bupati yang terjaring OTT KPK selama 2018. 

Masih pada Februari, Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae ditangkap KPK, Minggu (11/2/2018).

OTT Bupati Ngada oleh KPK ini sehari menjelang penetapan Marianus sebagai calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca: KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Pengadaan Buku di Kabupaten Malang

Marinus ditangkap dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada.

Ia pun divonis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider empat bulan, ditambah empat tahun pencabutan hak politik.

4. Bupati Subang, Imas Aryumningsih

Bupati Subang non aktif Imas Aryumningsih menjalani sidang putusan kasus suap perizinan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/9/2018). Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis Imas 6 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.
Bupati Subang non aktif Imas Aryumningsih menjalani sidang putusan kasus suap perizinan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/9/2018). Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis Imas 6 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. (TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN)

Dua hari setelah penangkapan Bupati Ngada, KPK menangkap Bupati Subang, Imas Aryumningsih di rumah dinasnya di Subang, Selasa (13/2/2018).

Kader Partai Golkar itu terjerat kasus penyuapan terkait pengurusan izin lokasi di Kabupaten Subang.

Oleh PN Bandung, Imas Aryumningsih dijatuhi hukuman 6,5 tahun bui dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan.

Imas juga wajib membayar uang ganti rugi pada negara senilai Rp 410 juta.

5. Bupati Lampung Tengah, Mustafa

Bupati Lampung Tengah Mustafa usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3/2018). Mustafa diperiksa sebagai tersangka terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Lampung Tengah Mustafa usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3/2018). Mustafa diperiksa sebagai tersangka terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK pun kembali OTT dan menangkap Bupati Lampung Tengah, Mustafa pada Rabu (14/2/2018) atau sehari setelah penangkapan Bupati Subang, Imas Aryumningsih.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis kader NasDem itu dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan, serta hak politik Mustafa dicabut selama 2 tahun.

Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) sejumlah Rp 9,6 miliar bersama Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman.

Penyuapan ini bertujuan agar anggota DPRD memberikan persetujuan dan pernyataan rencana pinjaman daerah Lamteng ke PT Sarana muti Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

6. Bupati Bandung Barat, Abu Bakar

Terdakwa mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/8/2018). Dalam sidang tersebut, Abubakar didakwa menerima uang Rp 860 juta dari para kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya di Pilkada 2018.
Terdakwa mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/8/2018). Dalam sidang tersebut, Abubakar didakwa menerima uang Rp 860 juta dari para kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya di Pilkada 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan