4 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung, 5 Saksi Diperiksa
Berikut ini 4 fakta kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UIN Raden Intan Lampung, sebanyak 5 saksi diperiksa.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Berikut ini 4 fakta kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UIN Raden Intan Lampung, sebanyak 5 saksi diperiksa.
TRIBUNNEWS.COM- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UIN Raden Intan Lampung masih bergulir hingga saat ini.
Mahasiswi berinisial E diduga mengalami pelecehan seksual dari oknum dosen berinisial SH pada Jumat (21/12/2018).
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa sebanyak lima saksi untuk mengusut kasus ini.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut.
Berikut ini fakta kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UIN Raden Intang Lampung dihimpun dari TribunLampung.co.id, Kamis (10/1/2019).
1. Pengakuan korban

Dugaan pelecehen seksual yang dialami mahasiswi UIN Raden Intan Lampung terjadi pada Jumat (21/12/2018).
Saat itu, korban berinisial E hendak mengumpulkan tugas kuliah kepada terduga pelaku oknum dosen berinisial SH.
Korban E menceritakan awal mula kejadian tersebut.
"Awalnya saya ngumpul tugas ke ruangan dia (oknum dosen UIN Raden Intan berinisial SH), sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas," kata E saat diwawancara di kantin Fakultas Ushuludin UIN Raden Intan, Jumat (28/12/2018) siang.
Setelah menyerahkan tugas tersebut, dosen SH tiba-tiba melihat ke arahnya.
Korban E kemudian mengungkapkan jika dosen tersebut memegang bahunya.
Mendapat perlakuan seperti itu, E lantas mengucapkan maaf.
Baca: Terjadi Lagi Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur di Pemangkat
Ia lalu menanyakan perihal tugasnya.