4 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung, 5 Saksi Diperiksa
Berikut ini 4 fakta kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UIN Raden Intan Lampung, sebanyak 5 saksi diperiksa.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Para mahasiswa tersebut juga meminta pihak dekanat mengambil langkah tegas.
3. Korban lebih dari satu
Diduga korban pelecehan seksual dari oknum dosen lebih dari satu orang.
Hal tersebut diungkapkan oleh kaka E berinisial F.
Menurut F, mahasiswi yang menjadi korban dugaan pencabulan oknum dosen tersebut, bukan hanya adiknya.
"Ini mungkin banyak korban. Makanya, kami buka suara. Ada sekitar tiga orang totalnya. Bahkan lebih karena tak mau ngaku," katanya.
Baca: Dilaporkan ke Polisi, Ini Reaksi Korban Pelecehan Seksual Dewas BPJS Ketenagakerjaan
4. Polisi periksa 5 saksi
Dalam dua hari, Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung memeriksa total lima saksi.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut.
"Benar. Kemarin (Selasa, 8/1) ada pemeriksaan (saksi-saksi)," kata Ketut di polda, Rabu (9/1).
Pada Selasa (8/1/2019) pihak kepolisian meminta keterangan kepada dua saksi dan pelapor berinisial E.
"Pelapor sudah kami mintai keterangan, berikut dua saksi," ujarnya.
Kemudian pada Rabu (9/1/2019) pihak kepolisian kembali meminta keterangan tiga saksi lain.
Dua orang di antaranya ketua dan sekretaris jurusan tempat terlapor mengajar.
Satu orang lainnya, yaitu gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat fakultas di UIN Raden Intan.
"Hari ini (Rabu) kami panggil kajurnya untuk meminta keterangan. Sekjurnya juga kami mintai keterangan," kata Ketut.
"Jadi kan sebelum (pelapor) melapor, ketua (gubernur) BEM sempat menyuarakan kasus ini. Makanya, kami mintai klarifikasi," ujarnya.
(Tribunnews.com/Miftah)