Berita Viral
6 Fakta Buaya yang Menewaskan Deasy Tuwo, Berasal dari Belitung dan Pernah Mangsa Buaya Lain
Berikut ini 6 fakta tentang buaya yang menewaskan Deasy Tuwo (44) asal Minahasa. Berasal dari Belitung tahun 1999, hingga pernah memangsa buaya lain.
Penulis:
Bunga Pradipta Pertiwi
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
4. Buaya Asal Belitung dibeli tahun 1999
Buaya yang menerkam Deasy ternyata dibeli dari Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, oleh warga negara Jepang yang merupakan pemilik laboratorium pembibitan mutiara.
Hal itu diungkapkan Noldy Pinontoan, Kepala Jaga VII Desa Ranowangko, Kecamatan Tombariri, Minahasa, Sulawesi Utara, saat ditemui Tribunmanado.co.id di rumahnya, Jumat (11/1/2019).

"Saya dulu kerja di situ sebagai (petugas) sekuriti," ujar Noldy.
Ia dan Deysi masuk bersamaan sekitar tahun 1999, namun ia berhenti pada tujuh tahun silam atau tepatnya pada 2011 sedangkan Deysi hingga akhir hayatnya.
5. Buaya Pernah Memangsa Buaya Lainnya
Noldy menambahkan jiwa awalnya ada dua ekor buaya, namun kini hanya tersisa seekor saja.
"Saat itu berjumlah dua ekor. Masing-masing panjangnya sekitar satu meter," kata dia yang saat itu ditemani istrinya.
"Karena mereka saling memangsa. Buaya laki-laki ini yang tersisa," ungkap pria yang lebih akrab disapa Pala ini.
6. Pemilik Buaya akan Diperiksa Terkait Surat Izin
Belum diketahui di mana keberadaan pemilik perusahaan yang diketahui bernama Mr Ochiai ini.
Tak hanya buaya yang dipelihara, melainkan hewan mahal juga seperti ikan arwana.
Kapolres Tomohon, Raswin Sirait mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih mencari pemilik buaya berukuran 5 meter tersebut.
"Kita masih mencari pemilik buaya tersebut. Selain itu, jiga kami sudah berkoordinasi dengan camat dan hukum tua ," katanya.
Kapolres mengatakan, pihaknya sudah lakukan olah tempat kejadian perkara dan korban sudah dibawa ke RSUP Prof Kandou Malalayang.
"Untuk autopsi masih berkoordinasi dengan pihak keluarga," kata dia.
"Kita masih lidik dan mengetahui apakah buaya tersebut memiliki surat izin atau tidak," kata Sirait.
Kapolres menambahkan, jika tidak adanya surat izin, pemilik buaya ini akan ditahan.
(Tribunnews.com / Bunga)