Jumat, 22 Agustus 2025

Baasyir Bebas

7 Fakta Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ungkapan Keluarga & Bantahan Yusril soal Kriminalisasi Ulama

7 Fakta Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ungkapan Keluarga & Bantahan Yusril Soal Kriminalisasi Ulama, Berikut Ini Penjelasan Selengkapnya

Penulis: Umar Agus W
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
7 Fakta Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ungkapan Keluarga & Bantahan Yusril Soal Kriminalisasi Ulama, Berikut Ini Penjelasan Selengkapnya 

7 Fakta Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ungkapan Keluarga & Bantahan Yusril Soal Kriminalisasi Ulama

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas tanpa syarat.

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo mengutus ketua umum partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.

Abu Bakar Ba'asyir akan meinggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada awal minggu depan.

Jika mengutip dari Kompas.com Abu Bakar Baasyir akan bebas setelah syarat-syarat administrasi pembebasan diselesaikan.

Selain hal tersebut berikut ini 7 Fakta Jelang Pembebasan Abu Bakar Baasyir yang tribunnews rangkum dari berbagai sumber:

1. Dibebaskan Tanpa Syarat

Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Abu Bakar Baasyir di LP Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1/2019)
Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Abu Bakar Baasyir di LP Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1/2019) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.

Mengutip dari Tribunnews Jakarta, menurut pakar Hukum Tata Negara itu, sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan.

Baca: Jelang Bebas, Keluarga Siap Merawat Abu Bakar Baasyir

Selain itu ketua umum partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra yang sekaligus juga sebagai penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, diminta Jokowi untuk mengurus proses pembebasan tersebut.

"Kami jelaskan ke beliau, ini betul-betul pembebasan yang diberikan. Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan, jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi, beliau menerima semua itu," ungkap Yusril saat mengutip dari Kompas.com

2. Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Karena Alasan Kemanusiaan.

Abu Bakar Baasyir dan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).
Abu Bakar Baasyir dan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019). (Kolase Twitter/@PBB2019)

Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.

Apalagi, pada saat ini, Baasyir sudah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun.

Untuk itu, Jokowi menegaskan kepada Yusril bahwa beliau sangat prihatin dengan keadaan Ustadz Abubakar dan karena itu meminta Yusril untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abubakar Baasyir di LP Gunung Sindur.

Baca: Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Jokowi Ungkap Dua Alasan

“Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan," kata Yusril menyampaikan keinginan Jokowi saat mengutip dari tribunnews Jakarta.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi segera memerintahkan jajarannya untuk membebaskan Baasyir.

Nantinya, setelah mengunjungi LP Gunung Sindur, semua pembicaraan dengan Baasyir dilaporkan ke Jokowi.

3. Abu Bakar Baasyir Minta Waktu 3 Hari

Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor
Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Kabar pembebasan Abu Bakar Baasyir kini ramai di perbincangkan.

Kabar tersebut ramai setelah Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga Penasehat Hukum Jokowi Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra berhasil meyakinkan Presiden Jokowi untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir saat mengutip dari Tribunnews Bogor.

Terkait dengan proses pembebasan tersebut Abu Bakar Baasyir pun meminta waktu 3 Hari.

Dalam kurun waktu 3 hari tersebut digunakan untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.

4. Yusri Ihza Mahendra Bantah Jokowi Lakukan Kriminalisasi Ulama

Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Abu Bakar Baasyir di LP Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1/2019)
Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Abu Bakar Baasyir di LP Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1/2019) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Yusril Izha Mahendra menyebut pembebasan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunungsindur Bogor sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum PBB sekaligus Kuasa Hukum pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin tersebut juga mengatakan bahwa ia membantah tegas Jokowi melakukan kriminalisasi ulama.

"Sekarang ini sudah saatnya beliau (Abu Bakar Baasyir) untuk dibebaskan. Ini juga menunjukan kepada publik dan masyarakat, bahwa tidak betul Pak Jokowi ini melakukan persekusi atau melakukan kriminalisasi terhadap ulama, ini contoh nyata consern beliau," ungkap Yusril Izha Mahendra yang tribunnews kutip dari Tribunnews Bogor.

5.Keluarga Ucapkan Rasa Syukur

Ustadz Abubakar Baasyir
Ustadz Abubakar Baasyir (Ist)

Ustaz Abu Bakar Ba'asyir segera keluar dari Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah surat pembebasannya disetujui oleh Presiden Jokowi.

Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim Ba'asyir membenarkan kabar ayahnya dibebaskan oleh Presiden Jokowi karena alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatan.

"Kami ( keluarga) bersyukur dengan keputusan Presiden Jokowi melalui Bang Yusril (Yusril Izha Mahendra) yang kemarin mengusahakan untuk pembebasan beliau (Abu Bakar Ba'asyir)," kata Abdul Rochim dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (18/1/2019) hari ini.

Baca: Pembebasan Abu Bakar Baasyir Disetujui, Keluarga: Kami Bersyukur dengan Keputusan Presiden Jokowi

Menurutnya, keluarga saat ini tengah mengurus dokumen pembebasan dan barang-barang milik Abu Bakar di Lapas Gunung Sindur.

6. Setelah Bebas Kembali ke Solo

Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor
Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Yusril menjelaskan, setelah bebas, Ba'asyir akan kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah, dan akan tinggal bersama anaknya

Yusril menuturkan, pembebasan Ba'asyir juga sekaligus menepis isu bahwa beliau akan menjadi tahanan rumah.

"Karena dipidana selama 15 tahun, dan sampai saat ini beliau sudah menjalani selama 9 tahun. Jadi sudah saatnya untuk dibebaskan," tandasnya saat dimintai keterangan oleh Kompas.com

7. Kabar Pembebasan Sejak Desember 2018

Setelah bebas, keluarga akan merawatnya di rumah mengingat usia Abu Bakar Ba'asyir saat ini sudah 81 tahun.

"Kondisi beliau yang sudah tua tidak pantas tinggal di penjara. Usia beliau sudah 81 tahun."

"Setelah bebas nanti keluarga akan fokus merawatnya beliau di rumah," ungkapnya.

Kabar pembebasan Abu Bakar sebenarnya, kata Abdul Rochim sudah diterima keluarga sejak Desember 2018 lalu.

Karena berbagai hal pembebasan itu baru disetujui Presiden Jokowi pada Januari 2019.

"Sudah Desember 2018 keluarga mendapat informasi pembebasan beliau. Tetapi baru disetujui sekarang," terangnya.

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan