Selasa, 19 Agustus 2025

Ditjen Imigrasi Rilis Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online, Apapo

Ditjen Imigrasi : Aplikasi pendaftaran antrian paspor online via aplikasi. Apapo merupakan aplikasi pembaruan dari aplikasi lama yaitu Antrean Paspor.

pikniek.com
Paspor Indonesia 

7. Ditampilan tersebut akan muncul kode booking beserta barcode. 

8. Tertulis tunjukkan bukti pendaftaran antrian paspor online ini pada petugas kantor imigrasi/ unit layanan paspor. 

Setibanya di kantor imigrasi sesuai tanggal dan jam yang ditentukan, Anda tunjukkan barcode ke petugas pintu masuk lalu diarahkan untuk cetak kartu antri.

Kemudian ketika dipanggil, tinggal menyerahkan dokumen-dokumen yang telah ditentukan.

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan paspor baru, antara lain:

- KTP (e-KTP)

- Kartu Keluarga

- Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah

- Paspor Lama (bagi yang melakukan perpanjangan) 

Selanjutnya, anda akan dipanggil kembali untuk tahap wawancara dan foto. Kemudian diminta untuk membayar.

Persyaratan bagi pemohon di bawah umur :

- KTP ayah atau ibu

- KK

- Akta kelahiran atau surat baptis

- Akta nikah orang tua

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan