Ditjen Imigrasi Rilis Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online, Apapo
Ditjen Imigrasi : Aplikasi pendaftaran antrian paspor online via aplikasi. Apapo merupakan aplikasi pembaruan dari aplikasi lama yaitu Antrean Paspor.
Penulis:
Sinatrya Tyas Puspita
Editor:
Tiara Shelavie
7. Ditampilan tersebut akan muncul kode booking beserta barcode.
8. Tertulis tunjukkan bukti pendaftaran antrian paspor online ini pada petugas kantor imigrasi/ unit layanan paspor.
Setibanya di kantor imigrasi sesuai tanggal dan jam yang ditentukan, Anda tunjukkan barcode ke petugas pintu masuk lalu diarahkan untuk cetak kartu antri.
Kemudian ketika dipanggil, tinggal menyerahkan dokumen-dokumen yang telah ditentukan.
Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan paspor baru, antara lain:
- KTP (e-KTP)
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah
- Paspor Lama (bagi yang melakukan perpanjangan)
Selanjutnya, anda akan dipanggil kembali untuk tahap wawancara dan foto. Kemudian diminta untuk membayar.
Persyaratan bagi pemohon di bawah umur :
- KTP ayah atau ibu
- KK
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta nikah orang tua