Selasa, 19 Agustus 2025

Baasyir Bebas

Mahfud MD Tanggapi Kebebasan Abu Bakar Baasyir: Tidak Mungkin Bebas Murni

Mantan Ketua MK, Mahfud MD pun berikan pendapat tentang kebebasan narapidana terorisme, Abu Bakar Baasyir 'Tidak Mungkin Bebas Murni'

Rizal Bomantama
Mantan Ketua MK, Mahfud MD pun berikan pendapat tentang kebebasan narapidana terorisme, Abu Bakar Baasyir 'Tidak Mungkin Bebas Murni' 

2) Mnrt konvenvensi internasional ybs hrs sdh berusia 70 thn," cuit lagi akun @mohmahfudmd.

Terakhir Mahfud MD juga menanggapi sikap Australia yang mengaku tidak terima jika Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan.

Baca: Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir: Kami Pegang Janji Yusril, Bila Tidak Terbukti, Kami Bersikap Lain

"Terserah dan boleh saja Australia mencak2, tapi Indonesia adalah negara berdaulat," tulis @mohmahfudmd.

Menurut pantauan Tribunnews, kebebasan Abu Bakar Baasyir masih akan dikaji ulang oleh pemerintah.

Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Baasyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

Keluarga Baasyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.

Alasannya, Baasyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh (tua).

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.

Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Baasyir atau tidak.

Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?"

"Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia. (*)

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan