Kamis, 21 Agustus 2025

Baasyir Bebas

Update Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Pernyataan Jokowi Terbaru hingga Respons Keluarga

Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto menyatakan untuk mengkaji kembali rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor. Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto menyatakan untuk mengkaji kembali rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menyatakan untuk mengkaji kembali rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir.

Pernyataan itu disampaikan Wiranto dalam konferensi pers pada Senin (22/1/2019) malam.

Sementara pihak keluarga Abu Bakar Baasyir di Sukoharjo, Jawa Tengah sudah mempersiapkan rencana kepulangan Abu Bakar Baasyir.

Baca: Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Akan Mengambil Sikap jika Pembebasan Tidak Terlaksana

Lantas apakah Abu Bakar Baasyir benar-benar bakal segera bebas?

Pada Selasa (22/1/2019) ini, Tribunnews.com merangkum sejumlah perkembangan terkini soal rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir:

1. Pernyataan Jokowi Terbaru

Selasa ini, Presiden Jokowi memberikan pernyataan terbaru terkait rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat. 

"‎Kan sudah saya sampaikan, itu karena kemanusiaan, dan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir kan sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu."

"Bayangkan kalau kita sebagai anak, liat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu, yang saya sampaikan secara kemanusiaan," ujar Jokowi, Selasa (22/1/2019) di Istana Merdeka Jakarta.

Diketahui permintaan pembebasan terhadap Ba'asyir telah diajukan pihak keluarga sejak 2017 silam.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah sepuh dan kesehatannya makin memburuk.

Terkait pembebasan bersyarat yang tengah dikaji untuk Ba'asyir, Jokowi menegaskan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruji, Sukoharjo, Jawa Tengah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan.

"Kita ini kan juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni."

"Pembebasan bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi kalau tidak, kan gak mungkin saya nabrak. Ya kan.‎"

"Contoh syaratnya itu setia pada NKRI, setiap pada Pancasila. Itu basic sekali itu. Sangat prinsip sekali. Jelas sekali ya," ungkap Jokowi.

Baca: Mahfud MD Sebut Abu Bakar Baasyir Tak Bisa Dapatkan Grasi dari Presiden, Apa Alasannya?

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan