Kamis, 21 Agustus 2025

Baasyir Bebas

Update Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Pernyataan Jokowi Terbaru hingga Respons Keluarga

Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto menyatakan untuk mengkaji kembali rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor. Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto menyatakan untuk mengkaji kembali rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir. 

3. Klarifikasi Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir

Kuasa hukum Ba'asyir mengklarifikasi kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.

"Mengenai ustadz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustadz tidak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta di kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

M‎ahendradatta menjelaskan, satu dokumen itu adalah janji tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.

Oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 2011, Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Mahendradatta mengungkapkan, Ba'asyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut.

Hal itulah yang menjadi dasar Ba'asyir tidak ingin menandatangani dokumen tersebut.

Dengan membubuhkan tanda tangannya, mengartikan, Ba'asyir mengakui kesalahannya.

4. Tanggapan Yusril soal Pernyataan Wiranto

Penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra tetap optimistis terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan.

Yusril tidak melihat pernyataan Menkopolhukam Wiranto, pemerintah masih perlu mempertimbangkan pembebasan Ba'asyir dari sejumlah aspek, sebagai sebuah langkah mundur rencana pembebasan Ba'asyir.

"Saya tidak menangkap ada perkembangan seperti itu (batal bebas). Yang ada, saat ini sedang dikaji aspek hukumnya."

"Apabila kajian hukumnya selesai, berarti tidak ada masalah lagi," ujar Yusril kepada Kompas.com, Senin (21/1/2019) malam.

Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Abu Bakar Baasyir di LP Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1/2019)
Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Abu Bakar Baasyir di LP Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1/2019) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Baca: Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Pengamat Terorisme Soroti Jebakan Politik, Ini Kata Pakar Hukum

Yusril menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM sudah menyiapkan telah hukum tentang pembebasan Ba'asyir.

Intinya adalah, pembebasan Ba'asyir didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan