Kamis, 21 Agustus 2025

Baasyir Bebas

6 Fakta dan Tanggapan Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Kekecewaan Ponpes Ngruki hingga Kata Yusril

Pemerintah batal membebaskan terpidana terorisme sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, Ustaz Abu Bakar Baasyir.

Penulis: Daryono
Editor: Fathul Amanah
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunungsindur Bogor, kondisi jelang bebas pekan depan. 

Penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, menghormati seluruhnya keputusan pemerintah yang batal membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir.

"Jadi kalau sekarang ada perubahan di internal pemerintah, kewenangan pemerintah, saya tidak menyalahkan Pak presiden, karena beliau sudah memerintahkan kepada saya," kata Yusril saat ditemui di acara perayaan ulang tahun Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (23/1/2019) seperti dikutip dari TribunnewsBogor.

"Sudah saya laksanakan (perintah Presiden). Ada perubahan di internal pemerintah ya saya memahami itu dan kembali ke pemerintah," lanjut Yusril.\

Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Abu Bakar Baasyir di LP Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1/2019)
Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Abu Bakar Baasyir di LP Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1/2019) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Saat ditanya apakah dirinya sudah berkomunikasi kembali dengan kuasa hukum dan keluarga Ba'asyir, Yusril menjawab belum melakukannya.

Ia memosisikan dirinya sebagai utusan Presiden Joko Widodo saat berkomunikasi dengan keluarga dan kuasa hukum Ba'asyir.

"Saya bukan kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir. Saya datang secara personal karena diperintah oleh Presiden, menerima tugas dari Presiden. Jadi bukan pengacara Pak Abu Bakar, pengacaranya Pak Muslim, dan lain-lain," ujar Yusril.

Baca: Kecewa Lantaran Abu Bakar Baasyir Tak Jadi Bebas Hari Ini, Keluarga Temui Pimpinan DPR

"Jadi setelah ada pertemuan dengan Pak Wiranto, Pak Moeldoko, saya juga belum bertemu lagi dengan Pak Presiden," lanjut Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

 6. Kuasa Hukum Berencana Tempuh Langkah Hukum

Pembebasan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunungsindur sampai saat ini belum jelas, Rabu (23/1/2019).

Pihak kuasa hukum terpidana kasus terorisme ini juga mendapatkan informasi dari Lapas Gunungsindur bahwa surat pembebasan belum diterima pihak lapas.

Padahal pihak keluarga menerima kabar bahwa pembebasan Abu Bakar Baasyir tanpa syarat dijanjikan akan dilakukan Rabu (23/1/2019) ini.

"Kalapas juga menunggu (surat), kalau sampai nanti jam 16.00 WIB tak ada tembusan, sudah sampaikan ke DPR kemudian kami akan mengambil langkah hukum. Untuk itu, nanti langkah hukumnya," kata salah satu pengacara Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan usai mengunjungi Lapas Gunungsindur, Rabu (23/1/2019).

Ia menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan janji pembebasan yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu.

Pengacara Abu Bakar Baasyir kedua, Mahendradatta, mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu sama sekali kenapa Abu Bakar Baasyir dijanjikan bebas tanpa syarat.

"Janjinya harus dipenuhi dulu, kami sekarang kejar janjinya dulu. Ini yang menjanjikan adalah orang yang medatangi ustadz," ungkap Mahendratta.

Usai mengunjungi Lapas Gunungsindur, kedua pengacara Mehendrata dan Achmad Michdan serta putra Abu Bakar Baasir, Abdul Rochim bertolak ke Jakarta untuk bertemu dengan DPR melaporkan permasalahan pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Baasyir yang batal ini.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan