Rabu, 13 Agustus 2025

Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Dipenjara, Dul Jaelani Nangis Setelah Vonis, Sempat Tak Setuju Ayah Terjun ke Politik

Setelah Dhani divonis 1,5 tahun penjara, Dul Jaelani mengaku menangis mendengar putusan tersebut. Ia juga sempat tak sejutu ayahnya di dunia politik.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ahmad Dhani dan Dul Jaelani saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Ahmad Dhani mengacungkan dua jari sebagai bentuk dukungan terhadap paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Ia menambahkan jika perbincangan saat dalam kunjungan nanti kemungkinan akan lebih mendalam dibanding perbincangan saat di rumah.

"Ngapain sedih? Saya bisa berbincang-bincang dengan ayah dalam jeruji ya."

"Kemungkinan perbincangan saya dengan ayah saya dalam jeruji lebih mendalam daripada di rumah saya," ucapnya.

Remaja 18 tahun ini juga mengungkapkan jika dirinya sempat tak setuju dengan pilihan Ahmad Dhani terjun di dunia politik.

"Saya sebenarnya termasuk orang yang enggak stuju terhadap ayah saya masuk politik. Namun semua kembali pada hak kemerdekaan," kata Dul.

Meskipun sempat tak setuju, Dul mengaku tak bisa melarang Ahmad Dhani untuk mencari panggung di dunia politik.

Baginya saat ini sang ayah telah menemukan panggung baru tersebut.

Ia juga menebak kemungkinan sang ayah yang sudah merasa puas berkarier di dunia musik selama 20 tahun terakhir.

"Mungkin ayah saya sudah merasa puas di dunia musik, karena ayah saya sudah 20 tahun."

"Mungkin ayah saya menemukan panggung baru, band baru sama Fadli Zon dan kawan-kawan," ujar Dul.

Dul Jaelani sangat menghargai keputusan sang ayah tersebut.

"Jadi ya saya sangat menghargai semua pendapat manusia lah. Dan ayah saya menjadi politikus, saya sangat menghargai ya. Jadi ya tadinya enggak setuju, jadi setuju-setuju aja," ungkapnya.

Ahmad Dhani telah divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan).

Baca: 2 Hari Dipenjara, Ahmad Dhani Jadi Idola, Keliling Rutan hingga Sejumlah Penghuni Acungkan 2 Jari

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (28/1/2019) dikutip dari TribunJakarta.com.

Ia dinilai terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.

Ujaran kebencian tersebut disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan