Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Ahmad Dhani

Terjerat Kasus Lain, Ahmad Dhani Dipindah dari LP Cipinang ke Rutan Madaeng untuk Jalani Sidang

Terjerat kasus lain, Ahmad Dhani dipindah dari LP Cipinang ke Rutan Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur untuk jalani sidang perdana.

Editor: Fathul Amanah
Grid.ID/Lalu Hendri Bagus
Terjerat kasus lain, Ahmad Dhani dipindah dari LP Cipinang ke Rutan Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur untuk jalani sidang perdana. 

TRIBUNNEWS.COM - Terjerat kasus lain, Ahmad Dhani dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ke Rumah Tahanan (Rutan) Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur untuk jalani sidang.

Tak hanya terjerat kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani juga terjerat kasus pencemaran nama baik melalui 'Vlog Idiot'.

Proses penanganan kasus ujaran kebencian telah sampai pada tahap penahanan.

Dalam kasus ujaran kebencian itu, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sejak Senin (28/1/2019) di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Baca: Ahmad Dhani Dipindah dari Rutan Cipinang ke Surabaya Pukul 5 Pagi Besok

Sedangkan proses penanganan kasus pencemaran nama baik baru sampai pada tahap sidang perdana.

Kasus pencemaran nama baik tersebut ditangani oleh Pengadilan Negeri Surabaya, maka dari itu penahanan Ahmad Dhani di LP Cipinang harus dipindahkan ke Rutan Madaeng.

Pemindahan itu dilakukan Rabu (6/2/2019) sebab Ahmad Dhani harus menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Kamis (7/2/2019).

Dihubungi melalui panggilan seluler oleh Kompas.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung membenarkan pemindahan itu.

"Sekarang sedang proses administrasi pemindahannya," kata Richard, Rabu (6/2/2019).

Namun, ia menolak menjelaskan detil teknis pemindahan Ahmad Dhani.

Baca: Pria Pelapor Ahmad Dhani Tertangkap Kamera Ikut Dendangkan Lagu Kangen yang Dibawakan Mulan Jameela

Setelah proses administrasi rampung, Ahmad Dhani akan diterbangkan dari Bandara Halim Perdana Kusuma, turun di Bandara Internasional Juanda.

Kemudian, Ahmad Dhani akan langsung dibawa ke Rutan Medaeng di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

"Kemungkinan siang. Sampai di Juanda langsung dibawa ke Rutan Medaeng," jelasnya.

Di sidang perdana kasus pencemaran nama baik, Pengadilan Negeri Surabaya sudah menyiapkan tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang, yakni hakim Anton, Rohmad dan hakim Syafrudin.

Baca: Selain Ahmad Dhani, 4 Pesohor Ini Juga Pernah Ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo

Baca: Sehari Jelang Sidang di Surabaya, Ahmad Dhani Akan Berbaur Bersama 2.900 Napi di Rutan Medaeng

Baca: Karni Ilyas Minta Fadli Zon Berhenti Baca Puisi tentang Ahmad Dhani, Akbar Faizal Langsung Terbahak

Dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasaran putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan