Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Ahmad Dhani

Terjerat Kasus Lain, Ahmad Dhani Dipindah dari LP Cipinang ke Rutan Madaeng untuk Jalani Sidang

Terjerat kasus lain, Ahmad Dhani dipindah dari LP Cipinang ke Rutan Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur untuk jalani sidang perdana.

Editor: Fathul Amanah
Grid.ID/Lalu Hendri Bagus
Terjerat kasus lain, Ahmad Dhani dipindah dari LP Cipinang ke Rutan Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur untuk jalani sidang perdana. 

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar hakim ketua Ratmoho dalam persidangan, dilansir Tribun Jakarta.

Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam kasus pencemaran nama baik 'Vlog Idiot', Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, Oktober 2018 lalu.

Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan