Jumat, 12 September 2025

Pilpres 2019

Ketum PA 212, Slamet Ma'arif Jadi Tersangka Begini Tanggapan Fadli Zon, Bawaslu dan Sejumlah Pihak

Ketum 212, Slamet Ma'arif Jadi Tersangka Begini Tanggapan Fadli Zon, Bawaslu dan Sejumlah Pihak, Simak ulasan lengkapnya berikut ini

Penulis: Umar Agus W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 pusat, Slamet Maarif usai pemeriksaan di Kantor Bawaslu, Solo, Selasa (22/1/2019) 

Ketum 212, Slamet Ma'arif Jadi Tersangka Begini Tanggapan Fadli Zon, Bawaslu dan Sejumlah Pihak

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif telah resmi menyandang status sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Slamet Ma'arif pun meningkat statusnya setelah sebelumnya hanya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca: Fakta dan Tanggapan Kasus Slamet Maarif: Kronologi hingga Bawaslu Telah Beri Peringatan

Pelanggaran ini diduga dialkukan dalam acara Tabligh Akbar PA 212 di Solo pada Minggu (31/1/2019).

Selanjutnya, Slamet Ma'arif akan menjalani pemeriksaan di Polda Jateng pada Rabu (13/2/2019).

Pemindahan pemeriksaan ini dilakukan dengan alasan keamanan.

"Pemeriksaan Slamet Ma'arif akan kami lakukan di Polda Jateng. Penyidiknya tetap dari sini (Polresta Surakarta)," ujar Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai dikutip dari Kompas.com.

Terkait dengan penetapan status tersangka ini pun justru malah menimbulkan tanggapan sejumlah pihak.

Berikut ini Beberapa tanggapan dan keterangan resmi dari Bawaslu yang sudah Tribunnews rangkum dari berbagai sumber:

1. Bawaslu: Pak Slamet Ma'arif menyampaiakn ganti presiden

Pekerja bergelantungan saat mengecat logo Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah kecelakaan kerja yang dialami pekerja konstruksi relatif tinggi yaitu 31,9 persen dari total kecelakaan dengan jenis kasus kecelakaan yang terjadi antara lain jatuh dari ketinggian 26 persen, terbentur 12 persen, dan tertimpa 9 persen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pekerja bergelantungan saat mengecat logo Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah kecelakaan kerja yang dialami pekerja konstruksi relatif tinggi yaitu 31,9 persen dari total kecelakaan dengan jenis kasus kecelakaan yang terjadi antara lain jatuh dari ketinggian 26 persen, terbentur 12 persen, dan tertimpa 9 persen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terkait dengan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Slamet Ma'arif anggota Bawaslu Solo pun buka suara.

Mengutip dari Kompas.com, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yakni Poppy Kusuma menjelaskan tenang bagaimana kronologi kasus tersebut.

Pelanggaran ini bermula pada Minggu (13/1/2019) yang digelar di Slamet Riyadi, Solo.

Dalam acara tabligh yang terbuka untuk umum tersebut Slamet Ma'aruf menyerukan untuk ganti presiden.

Baca: Slamet Maarif Jadi Tersangka, Fadli Zon Sebut Ada Upaya Membungkam Kritik

"Waktu itu dari orator dan dari peserta mempunyai visi yang sama. Karena pada saat Pak Slamet Ma'arif menyampaikan ganti presiden, (dia bilang) '2019 apa?', dijawab (peserta) "ganti presiden'. (Slamet berseru) 'Gantinya siapa?', dijawab (peserta) dengan sebutan Prabowo," kata Poppy saat dihubungi, Senin (11/2/2019).

Selain itu, Slamet juga sempat menyampaikan supaya tak mencoblos gambar presiden dan kiai, tapi hendaknya mencoblos gambar di samping presiden dan kiai.

"Kalau ada gambar presiden, itu jangan diapa-apain, karena nanti bisa kena pasal, karena tidak boleh merusak gambar presiden. Dan kalau ada gambar kiai itu jangan diapa-apain juga karena nanti akan kualat. Tetapi apabila lihat gambar sebelahnya, maka coblos dan colok," ujar Poppy menirukan orasi Slamet.

Sehari setelah tabligh akbar, ada pihak yang melaporkan ucapan Slamet sebagai dugaan pelanggaran kampanye dalam acara tersebut ke Bawaslu.

Berangkat dari situ, Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memeriksa sejumlah pihak.

2. Fadli Zon: Kami akan Bela Habis-Habisan

Anggota  Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Fadli Zon
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Fadli Zon (Taufik Ismail/Tribunnews.com)

Nampaknya kasus penetapan tersangka kepada Salmet Ma'aruf ini juga membuat politis partai Gerindra memberikan tanggapannya.

Salah satunya yakni Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Fadli Zon mengatakan jika proses hukum terhadap Slamet itu tidak perlu.

"Saya kira kami akan bela habis-habisan tentu saja. Karena menurut saya, ini (proses hukum terhadap Slamet) tidak perlu," ujar Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Baca: Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka, Kubu Prabowo Bela habis-habisan, Polisi Minta Tak Ada Massa

Wakil ketua DPR ini juga menyebutkan jika jangan dikriminalisasikan pelanggaran ini.

"Kalau kita lihat apa yang terjadi ini, kan, bersifat administratif saja, ya. Jangan dikriminalisasi. Banyak juga pelanggaran yang dilakukan paslon 01 tapi tidak ditindaklanjuti," ucapnya saat mengutip dari kompas.com.

Tak hanya itu saja Fadli Zon juga mengatakan jika ini merupakan bagian dari upaya untuk membungkam kritik.

3. Seknas Prabowo - Sandi, M Taufik: Jokowi Panik

Slamet Maarif
Slamet Maarif (Amriyono Prakoso/Tribunnews.com)

Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, M Taufik menilai bahwa penetapan Slamet ma'arif sebagai tersangka merupakan kepanikan dari Calon Presiden Joko Widodo.

Hal itu diungkapkan Taufik saat memberikan sambutan sebelum diskusi bertajuk "Jelang Pilpres: Jokowi Blunder dan Panik?", di kantor Seknas Prabowo-Sandiaga, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Baca: Slamet Maarif Jadi Tersangka, Ketua Umum PAN Singgung Keadilan dalam Demokrasi

"Sahabat kita Ketua 212 jadi tersangka. Ini bagian kalau kita perhatikan ini adalah bagian dari kepanikan," tutur Taufik.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menilai, kepanikan tersebut dapat menjadi blunder. Lebih lanjut, ia mengartikan itu sebagai tanda kemenangan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

"Dari panik muncul menjadi blunder. Kalau blunder terus, Insya Allah ini tanda-tanda kita menang," ungkap dia.

4. Alasan Pemindahan Pemeriksaan Slamet Ma'arif

Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Kamis (7/2/2019). TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Kamis (7/2/2019). TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI (Tribunsolo.com/Eka Fitriani)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Maarif bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (13/2/2019).

"Panggilan sudah kami kirimkan, hari Rabu kita panggil Slamet Maarif, untuk pemeriksaan," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat ditemui di kantornya, Senin (11/2/2019) siang.

Namun, pemeriksaan Slamet Maarif akan dilakukan di Polda Jateng.

Pengalihan pemeriksaan tersebut dilakukan demi alasan keamanan.

"Penyidik sudah menangani secara profesional," ungkapnya.

"Kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," tambah Ribut.

Untuk diketahui, Polresta Surakarta meningkatkan status Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka, usai Ketua Umum PA 212 itu melakukan serangkaian gelar perkara, pada Jumat (8/2/2019) lalu.

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan