Senin, 11 Agustus 2025

Pilpres 2019

Apakah Prabowo Bisa Pisahkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup? Berikut Penjelasannya

Prabowo Subianto sebut akan memisahkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dalam Debat Kedua Pilpres 2019, apakah bisa?

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Prabowo Subianto sebut akan memisahkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dalam Debat Kedua Pilpres 2019, apakah bisa? 

"Begini sejarahnya itu, karena dalam Undang-undang, menteri itu maksimum 35 (kementerian)," ucap Jusuf Kalla pada Tribunnews, Minggu (17/2/2019) malam.

Ia menambahkan bahwa ada penambahan satu Kementerian Koordinator (Kemenko) yang sebelumnya hanya berjumlah tiga.

Penambahan Kemenko yang dimaksud Jusuf Kalla tersebut adalah Kemenko bidang Kemaritiman.

Posisi Menko Maritim saat ini ditempati Jenderal (Purn) TNI Luhut Binsar Panjaitan.

"Karena ditambah satu menko yaitu Menko Maritim daripada sebelumnya kan cuma 3 menko, maka harus ada kementerian yang tergabung, maka tergabunglah itu Kehutanan dengan Lingkungan Hidup," jelas JK.

Adanya penambahan tersebutlah yang kemudian mengakibatkan penggabungan kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga kini.

KLHK sendiri sekarang dipimpin oleh Menteri Siti Nurbaya.

Meski begitu, Jusuf kalla menjelaskan bahwa kementerian bisa diubah seperti apa yang diucapkan Prabowo Subianto pada Debat Kedua Capres 2019.

Namun, ia mengingatkan ada poin penting yang harus diperhatikan Prabowo jika mengubah kementerian saat dirinya terpilih menjadi presiden.

Poin penting tersebut adalah soal sembilan kementerian yang 'tidak boleh' diubah.

Baca: Prabowo: Jangan Bangga Bagi-bagi Sertifikat Tanah

Juga soal jumlah total kementerian yang tidak boleh lebih dari 35.

"Ya bisa saja (diubah), kan Presiden kalau terpilih ya bebas untuk menetapkan kementerian, kecuali ada 9 kementerian yang harus ada, tapi batasannya (harus) 35," jelas Jusuf Kalla.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, UU yang dimaksud Jusuf Kalla adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kementerian Negara.

Namun, jumlah kementerian yang ada dalam Perpres tersebut adalah 34.

Berikut daftar 34 kementerian seperti dikutip dari setkab.go.id.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan