Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2019

Tanah Prabowo Berstatus HGU yang Dibahas di Debat Kedua, Simak Penjelasan tentang HGU

Tanah Prabowo Subianto berstatus HGU yang dibahas dalam Debat Kedua Capres, Minggu (17/2/2019), simak penjelasan tentang HGU.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Soal tanah Prabowo Subianto berstatus HGU yang dibahas dalam Debat Kedua Capres, Minggu (17/2/2019), simak penjelasan tentang HGU. 

Selain pengertian tersebut, ada hal-hal lain yang harus diketahui tentang HGU.

HGU bisa diberikan apabila luas tanah minimal lima hektar.

Apabila luas tanah mencapai lebih dari 25 hektar, maka penggunaan HGU harus menggunakan investasi modal dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.

Sementara itu, pihak yang bisa memiliki HGU harus merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

Juga badan hukum yang didirikan harus menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.

Baca: Prabowo Akui Prestasi Jokowi di Debat Capres tapi Selalu Pakai Kata Tetapi, Ini Kata Pakar Gestur

Hanya diperbolehkan untuk WNI, HGU tidak bisa dimiliki orang asing dan badan hukum asing.

Pemberian pada badan hukum asing mungkin terjadi apabila ada hal diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.

Persyaratan untuk mendapatkan HGU adalah pemberian, peralihan, dan penghapusannya harus didaftarkan.

Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian.

Baca: Tim Prabowo: Ditanya soal Impor Gula, Jokowi Jawabnya Impor Jagung

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan