Pembunuhan Sadis
7 Fakta Lengkap Pembunuhan Mahasiswa UPN Yogyakarta, Tak hanya Cemburu, Pelaku Inginkan Harta Korban
Berikut ini tujuh fakta lengkap kasus pembunuhan mahasiswa UPN Yogyakarta. Ternyata ada motif lain selain cemburu yang membuat pelaku tega membunuh.
Penulis:
Bunga Pradipta Pertiwi
Editor:
Daryono
Selain cemburu, motif pelaku diduga ingin memiliki harta milik korban.
Pelaku mengambil barang berharga milik korban, seperti laptop dan handpohone.
Barang-barang tersebut dijual ke penadah dengan harga Rp 1,7 juta.
“Motifnya cemburu dan diduga mau memiliki harta korbannnya. Laptop korban dijual seharga Rp1,7 juta,” kata Yudi.
4. Pelaku Berkenalan Lewat Aplikasi Tik-tok
Pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online di Yogyakarta.
Keduanya berkenalan melalui aplikasi TikTok dan memutuskan untuk berpacaran melalui dunia maya selama dua tahun.
Sampai akhirnya mereka memutuskan bertemu tiga hari sebelum kejadian nahas tersebut.
"Sandra kenal dengan korban sudah dua tahun, pacaran melalui aplikasi TikTok, setelah tiga hari kemarin ketemu." ujar Yudi.

5. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Perbuatan yang dilakukan pelaku disangka melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku saat ditangkap Senin (25/2/2019) malam, bersama perempuan lainnya di Alun-Alun Utara Yogyakarta.
Kini SS ditahan di Mapolres Magelang dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke Polres Sleman, sesuai dengan lokasi kejadian.
Baca: Mahasiswi UMM Meninggal Saat Pertukaran Mahasiswa di Spanyol, Ini Fakta-faktanya
6. Tanggapan UPN Yogyakarta
Markus Kusnardijanto, Kasubag Humas Universitas Pembangunan Nasional (UPN) membenarkan jika korban merupakan mahasiswi di UPN Veteran Yogyakarta.