Andi Arief Terjerat Narkoba
Kasus Narkoba Andi Arief, Keterangan Polri hingga Wasekjen Demokrat Sebut Andi Akan Undurkan Diri
Andi Arief ditangkap polisi akibat kasus narkoba. Polri memberikan keterangan statusnya hingga Wasekjen Demokrat sebut Andi Arief akan undurkan diri.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Andi Arief ditangkap polisi akibat kasus narkoba. Polri memberikan keterangan terkait statusnya hingga Wasekjen Demokrat sebut Andi Arief akan mengundurkan diri.
TRIBUNNEWS.COM- Politisi Partai Demokrat, Andi Arief ditangkap polisi di sebuah hotel di Slipi, Jakarta Barat diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Wasekjen DPP Partai Demokrat tersebut ditangkap pada Minggu (3/3/2019) oleh Tim NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Terkait status Andi Arief, Polri memberikan sejumlah keterangan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan jika penyidik masih memiliki waktu 3x24 jam dalam penetapan status Andi Arief.
Andi Arief terbukti positif menggunakan methamphetamine berdasarkan hasil labfor.
"Penyidik memiliki waktu 3x24 jam, yang bersangkutan positif menggunakan methamphetamine sesuai hasil labfor. Namun, perlu dicatat tidak ditemukan barang bukti narkoba," ujar Dedi di gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Andi Arief Minta Maaf: Doakan Saya Bisa Memperbaiki Salah Menuju Benar
Baca: Soal Andi Arief Terlibat Narkoba, Wapres JK : Jangan Salahkan Pemerintah
Baca: Fahri Hamzah Sebut Kasus Andi Arief Rugikan Petahana, Sandiaga Minta Tak Saling Menyalahkan
Dedi menjelaskan terdapat beberapa rujukan untuk menetapkan status Andi Arief.
Berikut beberapa rujukan tersebut.
1. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika.
2. Peraturan Bersama Penanganan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi tahun 2014, Surat Edaran Mahkamah Konstitusi Nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
3. Peraturan Kabareskrim nomor 1 tahun 2016 tentang SOP pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
Sementara itu, rujukan bagi penyidik yakni poin kedua.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih mencari asal narkoba tersebut untuk melakukan penilaian dan menetapkan proses rehabilitasi terhadap Andi Arief.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengatakan jika Andi Arief telah meminta dirinya untuk menyampaikan pengunduran diri dari kepengurusan.
Rachland menyebut dirinya akan segera menyampaikan kepada Ketua Umum.
"Saya akan segera sampaikan kepada Ketua Umum dan ada mekanisme yang berjalan untuk memutuskan pengunduran ini," kata Rachland di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Menurutnya, kasus yang kini menjerat Andi Arief merupakan kasus pribadi yang tidak ada sangkutannya dengan partai.
"Tetapi juga kepada pertumbuhan demokrasi di Indonesia. Tetap harus dikatakan bahwa ini adalah kasus pribadi dengan demikian partai tidak punya ketersangkutan apapun," katanya.
Kepolisian telah melakukan tes urine terhadap Andi Arief.
Hasil tes urine menunjukkan Andi Arief positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Kami sudah melakukan tes urine, terhadap Saudara AA dan positif mengandung metamphetamine atau jenis narkoba yang biasa disebut sabu," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal.
Baca: Eggi Sudjana Sebut Penegakan Hukum Terkait Kasus Narkoba Andi Arief Harus Tetap Jalan
Baca: Kasus Narkoba Andi Arief - Elite Gerindra Salahkan Pemerintah Jokowi, TKN: Tidak Mengigau Kan?
Baca: Disebut Wanita yang Bersama Andi Arief, Livy Andriany Membantah, Surya Paloh: Dia Nangis-nangis
Sebelumnya beredar kabar bahwa Andi Arief juga ditangkap bersama seorang wanita.
Namun pihak kepolisian menepis kabar yang beredar tersebut.
Iqbal menuturkan saat penggerebekan tidak ditemukan seorang perempuan.
"Jangan percaya pada informasi yang berseliweran, pada saat petugas kami melakukan penggerebekan cuman satu, saudara AA. Kalau nanti berkembang akan kami sampaikan," ungkapnya usai jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3/2019) dikutip dari Kompas.com.
Namun, pihaknya tengah mendalami kemungkinan perempuan tersebut sudah keluar sebelum terjadinya penangkapan.
Andi Arief juga akan menjalani assemen secara medis di BNN.
Asessmen akan dilakukan dalam kurun waktu 6 hari.
"Pihak kepolisian Bareskrim telah menyerahkan Saudara AA untuk diasesmen untuk asesmen secara medis," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jaktim, Selasa (5/3/2019).
Sementara itu assemen secara pidana akan dilakukan oleh pihak Bareskrim.
(Tribunnews.com/Miftah)