Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

4 Fakta Kasus Ratna Sarumpaet, Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Hingga Kata Atiqah Hasiholan

4 Fakta Terbaru Kasus Ratna Sarumpaet, Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Hingga Kata Atiqah Hasiholan, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini

Penulis: Umar Agus W
Kolase Tribunnews.com/ Tribun Jakarta
4 Fakta Kasus Ratna Sarumpaet, Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Hingga Kata Atiqah Hasiholan 

4 Fakta Terbaru Kasus Ratna Sarumpaet, Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Hingga Kata Atiqah Hasiholan

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kini tengah memasuki babak baru.

Kabar terbaru dari kasus Ratna Sarumpaet kini, ia selesai menjalani sidang lanjutan pada Rabu (6/3/2019).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dihadiri oleh Atiqah Hasiholan.

Pada persidangan tersebut, hakim menolak penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet.

Baca: Pengorbanan dari Saudara Kandung, Pramono Edie Donorkan Sumsum Tulang Belakang untuk Ani Yudhoyono

Berikut ini Tribunnews merangkum empat fakta terbaru kasus Ratna Sarumpaet dari Tribun Jakarta:

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

1. Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan

Ratna Sarumpaet sebelumnya sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019)

Lalu pada Rabu (6/3/2019) ini Ratna Sarumpaet kembali jalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Eksepsi Dakwaan.

Pada persidangan hari ini tersebut Majelis Hakim menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet.

"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Mengutip dari Tribun Jakarta, majelis hakim belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.

"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent (mendesak) untuk penangguhan penahanan dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," kata Joni.

Baca: Jokowi Minta Menterinya Antisipasi Dinamika Perekonomian Dunia

Putri terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, usai menemani ibunya menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019).
Putri terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, usai menemani ibunya menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019). (Tribunnews.com/gita irawan)

2. Sidang Dihadiri Atiqah Hasiholan serta Dua Saudaranya

Ratna Sarumpaet tengah selesai menjalani sidang pada Rabu (6/3/20190 ini.

Nampak hadir dalam persidangan tersebut yakni sang putri Atiqah Hasiholan dan dua saudaranya.

Kedua saudara Atiqah Hasiloan tersebut yakni Fathom Saulina dan Ibrahim Alhady.

Mereka hadir mendampingi Ratna Sarumpaet dan duduk di kursi terdepan.

Mengutip dari Tribun Jakarta, sidang berlangsung pada pukul 09.35 WIB pagi tadi dan ruang sidang dipenuhi pengunjung serta awak media.

Baca: Keluarga Andi Arief Tanya Soal Perempuan

Ratna Sarumpaet salam dua jari di PN Jakarta Selatan
Ratna Sarumpaet salam dua jari di PN Jakarta Selatan (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

3. Ratna Sarumpaet: Masih Dibahas Lagi dengan Pengacara Saya

Seusai jalani sidang Ratna Sarumpaet sempat memberikan tanggapan kala ditanya oleh para awak media.

Ratna Sarumpaet mengatakan jika masih akan membahas kembali hasil sidang dengan pengacaranya.

“Sidangnya kan masih terus berlanjut, mau dibahas lagi bersama pengacara saya karena kami menganggap dakwaannya berlebihan,” ujarnya sambil memasuki mobil tahana saat mengutip dari Tribun Jakarta.

Tak hanya itu saja, yang menarik usai jalani sidang Ratna Sarumpaet sempat menunjukkan gestur salam dua jari.

Pada persidangan tersebut Ratna juga sempat tersenyum lengkap dengan gaya salam dua jarinya tersebut.

Ratna Sarumpaet pun kembali mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Baca: 55 Pejabat Kementerian PUPR Diduga Terima Suap Proyek Air Minum, KPK Janji Terus Dalami Kasusnya

Ratna Sarumpaet dan Atiqa Hasiholan
Ratna Sarumpaet dan Atiqa Hasiholan (Kolase Tribunnews.com/ Tribun Jakarta)

4. Kata Atiqah Hasiholan: Dakwaan Tidak Tepat

Atiqah Hasiholan, mengatakan sudah berkonsultasi dengan sejumlah pakar hukum pidana dan mendengarkan pendapat ahli pidana yang berkomentar di tayangan televisi dan media massa terkait dengan perkara ibunya.

Ia menilai dakwaan yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum pada ibunya tidak tepat.

Hal itu disampaikannya usai menemani ibunya menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019).

Baca: Atiqah Hasiholan Berharap Jaksa dan Hakim yang Menyidang Ibunya Sejalan dengan Professor Andi Hamzah

"Pastinya sudah konsultasi dengan berbagai ahli pidana juga."

"Di media-media, di TV-TV juga para ahli menyampaikan hal yang sama seperti di eksepsi bahwa dakwaan yang didakwakan ke ibu saya itu tidak tepat."

"Dan ini adalah, delik materil bukan delik formil jadi harus ada akibatnya," kata Atiqah.

Namun disisi lain Atiqah Hasiholan, bersyukur atas kondisi ibunya yang sehat sebagaimana dinyatakan majelis hakim yang menolak penangguhan penahanan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019).

Namun menurutnya, pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan karena mengkhawatirkan kondisi kesehatan Ratna yang sudah masuk usiaa uzur.

Hal itu disampaikannya usai menemani ibunya menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019).

Baca: Pengacara Sebut Andi Arief Bukan Pertama Kali Pakai Narkoba, tapi Bukan Pecandu

"Ya alhamdulillah, ibu saya memang sehat."

"Ibu saya bukan sakit yang kesakitan, tapi ibu saya memang sudah berusia."

"Namanya sudah berusia pasti ada saja gangguan-gangguannya."

"Makanya kita akan menggunakan hak kita untuk meminta."

"Kalau hakim punya keputusan yang lain ya sudah, yang penting kita sudah meminta."

"Yang pasti ya kami namanya keluarga, ada hak ya masa' tidak digunakan," pungkas Atiqah saat di wawancarai oleh Tribun Jakarta.

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan