Rabu, 27 Agustus 2025

Anggota Komisi II Usulkan DPR Bisa Awasi Langsung Kepala Daerah dalam Revisi UU Pemda

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhamad Toha, merespons usulan revisi Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). 

Penulis: Chaerul Umam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA DPR - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhamad Toha, merespons usulan revisi Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhamad Toha, merespons usulan revisi Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). 

Menurutnya, revisi UU tersebut akan berdampak luas dan komplek, sehingga harus dilakukan secara hati-hati. 

Dia mengusulkan agar DPR diberi kewenangan untuk mengawasi langsung kinerja kepala daerah.

Toha adalah legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V, yang mencakup wilayah: Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali. 

"Kita tidak dapat menutup mata bahwa tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sering menyebabkan konflik antara pemerintah pusat dan daerah. Yang lebih ironis, masalah ini juga seringkali memicu kemarahan masyarakat dengan pemerintah," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Adapun usulan revisi UU Pemda itu mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang dilakukan di gedung DPR RI, pada Senin (25/08/2025).

Menurut Toha, persoalan kewenangan tersebut kerap memperlambat proses pengambilan keputusan maupun pelaksanaan program. 

Karena itu, ia menilai revisi UU Pemda mendesak dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat.

"Revisi UU Pemda menjadi bagian dari ikhtiar menjalankan amanat UUD 1945, mengurangi ketimpangan antardaerah dengan meningkatkan pemerataan pembangunan dan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucap legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu.

Toha juga menyoroti perlunya revisi UU Pemda guna mengatur kedudukan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN). 

Dia menyebut, kewenangan khusus harus diberikan kepada OIKN agar dapat menjalankan fungsi pemerintahan daerah secara efektif di wilayah IKN.

Selain itu, Toha mengusulkan adanya penguatan fungsi DPR dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. 

Selama ini pengawasan DPR terhadap kepala daerah dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri. Ia berharap mekanisme itu bisa diubah.

"Jadi, kewenangan pengawasan DPR kepada pemerintah daerah bisa diatur dalam revisi UU tersebut. Selama ini, DPR mengawasi kinerja pemerintah daerah melalui Kementerian Dalam Negeri," pungkas Toha.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan