Selasa, 26 Agustus 2025

Pembunuhan Kim Jong Nam

5 Fakta Bebasnya Siti Aisyah, sempat Dianggap Terperdaya dalam Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

Lima fakta bebasnya Siti Aisyah, sempat dianggap terperdaya dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam.

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
montase : GeoTimes
Fakta bebasnya Siti Aisyah, sempat dianggap terperdaya dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam. 

Fakta bebasnya Siti Aisyah, sempat dianggap terperdaya dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam.

TRIBUNNEWS.COM - Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI) terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam resmi dibebaskan hari ini, Senin (11/3/2019).

Kim Jong Nam diketahui merupakan saudara tiri dari pimpinan Korea Utara, Kim Jong Un.

Ia dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya.

Dirangkum Tribunnnews dari Kompas.com, berikut fakta-fakta terkait bebasnya Siti Aisyah.

Baca: Dibebaskannya Siti Aisyah dari Hukuman Mati, Polri: Saat Ini Sedang Menjalani Proses Administrasi

1. Resmi dibebaskan Pengadilan Malaysia

Siti Aisyah, WNI terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, dibebaskan setelah jaksa Muhammad Iskandar Ahmad mencabut dakwaannya.

Hakim sendiri menyetujui permintaan jaksa untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.

"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam, Senin (11/3/2019).

"Dia bisa pergi sekarang," lanjutnya.

Alasan Muhammad Iskandar Ahmad mencabut dakwaannya sendiri tak diketahui jelas.

Ia hanya mengatakan Siti Aisyah bebas dan bisa meninggalkan negara Malaysia.

2. Bebasnya Siti Aisyah merupakan langkah mengejutkan

Bebasnya Siti Aisyah ternyata dianggap sebagai langkah mengejutkan yang diambil Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia.

Pasalnya, Siti dijadwalkan untuk mendengarkan kesaksian Doan Thi Huong hari ini.

Baca: Kasus pembunuhan Kim Jong-nam: Siti Aisyah dibebaskan, sangat bahagia, tidak menyangka

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan