Pilpres 2019
4 Fakta dan Kronologi Pernyataan Ketum PBNU, Said Aqil yang Dilaporkan Ke Polisi
4 Fakta dan Kronologi Pernyataan Ketum PBNU, Said Aqil yang Dilaporkan Ke Polisi, Simak ulasan beritanya berikut ini
Penulis:
Umar Agus W
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Hal itu Damar Hari Lubis katakan ketika di mintai keterangan oleh Kompas.com.
"Dalam percakapan, eksplisit dia menyatakan bahwa di kelompok 02 dalam pilpres ini terdapat kelompok radikalis, ekstremis, dan teroris," ungkap Damai saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/3/2019).
Saiq Aqil pun dilaporkan, atas Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas IU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 156 KUHP.
3. Laporan Sudah Diterima Polisi pada Senin, 18 Maret 2019
Terkait dengan pelaporan tersebut memang dibenarkan oleh pihak kepolisian.
Mengutip dari kompas.com, Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0309/III/2019/ BARESKRIM tertanggal Senin (18/3/2019).
Disisi lain, Damar Hari Lubis juga mengungkapkan jika ia akan mencabut tuntutan jika Saiq Aqil harus membuat surat rekomendasi meminta maaf kepada Rizieq Shihab.
"Kami persilakan, datang ke Mekkah, tabayun, silakan, kalau ada rekomendasi surat permintaan maafnya dan dimaafkan oleh Imam Besar Habib Rizieq, kami cabut (laporannya)," Papar Damar Hari Lubis.
4. Polisi Masih Melakukan Proses Penyelidikan

Laporan dari ABB tersebut memang telah diterima pihak kepolisian.
Terkait dengan hal ini pun, Polri juga sedang mendalami kasus dugaan ujaran kebencian tersebut melalui proses penyelidikan.
"Pelaporan tersebut menyangkut masalah penghinaan atau ujaran kebencian."
"Unsur-unsur itu kan yang harus didalami dulu, apa betul itu merupakan suatu perkara pidana, atau bukan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019) jika mengutip dari kompas.com.
Dedi juga menambahkan jika Nantinya, tim dari Direktorat Siber Bareskrim Polri yang menyelidiki laporan tersebut, karena pasal yang digunakan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Nanti tim akan ditunjuk, tim dari Direktorat Siber untuk menangani kasus tersebut karena kasus tersebut kaitannya dengan UU ITE," pungkas Dedi Prasetyo.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)