Senin, 6 Oktober 2025

Pembunuhan Sadis

3 FAKTA TERBARU Kasus Dosen Bunuh Staf UNM, Hancurkan Ponsel hingga Hilangkan Bukti dengan 3 Cara

Berikut ini 3 fakta terbaru kasus dosen bunuh staf UNM. Pelaku hancurkan ponsel korban dan coba hilangkan bukti dengan tiga cara ini.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Rusdi warga Pekang Labbu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada warga dan aparat setempat.

Selang beberapa menit kemudian, polisi datang ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP).

Ditemukan surat kendaraan dan identitas.

Baca: Dikira Korban Perampokan, Ela Ternyata Dibunuh Oleh Dosen UNM, Tersangka Sempat Ikut Melayat

Baca: Dosen UNM Bergelar Doktor Jadi Terduga Pelaku Pembunuhan Siti Zulaeha, Motifnya Perselingkuhan

2. Hasil Autopsi

Dari hasil autopsi diketahui jika korban meninggal 6 jam setelah ditemukan.

Terdapat sejumlah luka lebam di sekujur tubuh korban.

Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Makassar menyebutkan Siti Zulaeha tewas karena tulang lehernya patah.

Selain itu, dokter menemukan adanya luka bekas pukulan benda tumpul di kepala bagian belakang.

Korban diketahui juga mengalami memar bekas pukulan benda keras di pipi dan paha.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga merilis pengungkapan pembunuhan Staf BAUK UNM, Sitti Zulaeha Djafar.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga merilis pengungkapan pembunuhan Staf BAUK UNM, Sitti Zulaeha Djafar. ((Ari Maryadi/Tribun Gowa))


3. Cara Pelaku Hilangkan Jejak

Pelaku berupaya menghilangkan jejak melalui tiga cara.

Pertama, memecahkan kaca mobil dikendarai korban untuk memunculkan kesan jika Siti Zulaeha Djafar merupakan korban perampokan.

Awalnya kaca mobil ditinju, namun tak berhasil sehingga pelaku memecahkannya menggunakan batu.

Pelaku membunuh tetangganya dengan cara mencekik leher dan meninju bagian wajah.

Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan bekas cekikan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved