Kamis, 2 Oktober 2025

Live Streaming tvONE ILC Malam Ini, Bahas Tema Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme?

Berikut link live streaming tvONE acara ILC, Selasa (26/3/2019) malam ini. Akan bahas Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme?

TWITTER/@ILCtv1
Berikut link live streaming tvONE acara ILC, Selasa (26/3/2019) malam ini. Akan bahas Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme? 

Akan tetapi, jika pelaku merupakan masyarakat biasa, akan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dedi juga mengatakan, dalam konteks pemilu, pemegang kendalinya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jika yang melakukan pelanggaran pemilu adalah anggota timses, Bawaslu akan memprosesnya. Namun, ketika yang melakukan pelanggaran merupakan rakyat biasa, kasusnya akan dilimpahkan kepada kepolisian.

Dedi pun kembali mengungkapkan bahwa pasal yang disangkakan akan tergantung pada fakta yang ada.

"Kita juga tidak mudah dan secara gampang menerapkan pasal-pasal terhadap seseorang. Perlu kita melakukan satu kajian dulu," tutur dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut, wacana Menkopolhukam Wiranto menjerat pembuat dan penyebar hoaks dengan Undang-undang terorisme sangatlah ngawur.

Buka suara soal Andi Arief, Fadli Zon yakin kasus Wasekjen Demokrat tersebut tak akan mempengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
 Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut, wacana Menkopolhukam Wiranto menjerat pembuat dan penyebar hoaks dengan Undang-undang terorisme sangatlah ngawur. (KOMPAS.com/JESSI CARINA)

Menurut Fadli, seharusnya Wiranto diberi sanksi karena melontarkan wacana tersebut.

"Saya kira ini pernyataan sangat Ngawur, dan pernyataan ngawur seperti ini seharusnya diberikan sanksi karena tidak boleh seorang pejabat pemerintah apalagi Kemenkopolhukam bicara tidak berdasarkan aturan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (21/3/2019)

Menurut Wakil Ketua Umum Gerindra itu, terorisme memiliki definisi sendiri yang berbeda dengan hoaks sehingga tidak ada hubungannya aksi terorisme dengan penyebaran hoaks.

"Jadi menurut saya ini pernyataan benar-benar super ngawur. segera harus dicabut, dan saya kira saya enggak tahu maksud di belakangnya apa. Apakah ini memang sedang mabuk atau apa?" katanya.

Ia mengatakan, tidak ada alasan dan dasar aturan, penyebar hoaks dijerat dengan undang-undang terorisme.

Berikut link live streaming ILC, tema kasus Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme?, Selasa (26/3/2019) malam ini pukul 20.00 WIB.

Link 1

Link 2

Link 3

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved