Live Streaming tvONE ILC Malam Ini, Bahas Tema Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme?
Berikut link live streaming tvONE acara ILC, Selasa (26/3/2019) malam ini. Akan bahas Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme?
"Jadi saya justru mengutuk, katakanlah orang-orang yang ingin mengacaukan proses demokrasi. Milik kita ini loh. Kebanggaan bangsa kok dikacau, ini kadang-kadang, saya geram juga," cetus Wiranto.
Sebelumnya, Wiranto juga menyebut hoaks alias berita bohong merupakan teror pemilihan umum serentak 2019.
Saat ini, ucap Wiranto, hoaks begitu marak menyebar ke masyarakat. Hoaks, katanya, menjadi ancaman baru pada Pemilu 2019.
Sebab, dalam penyelenggaraan pesta demokrasi sebelumnya, hoaks belum semasif saat ini.
"Artinya berita palsu, berita buatan, berita bohong yang dilansir ke publik, yang mengganggu publik, saya rasa itu merupakan teror, karena meneror, mengganggu psikologi masyarakyat," ujar Wiranto.
Wiranto menyebut berita bohong merupakan teror.
Ia menilai berita bohong memunculkan kerusuhan di masyarakat, seolah-olah pemilu tidak aman.
"Ini isu. Tidak ada fakta. Oleh karena itu kita hadapi sebagai teror. Segera kita atasi dengan cara tegas dan keras," tegas Wiranto.
Pernyataan Wiranto ini pun menuai respons beragam dari berbagai kalangan, termasuk dari Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyebar berita bohong atau hoaks dapat dijerat dengan UU Terorisme jika orang tersebut merupakan bagian dari jaringan terorisme.

Kendati demikian, hal itu tergantung dari fakta hukum yang ditemukan penyidik.
"Iya seperti itu, tapi sangat tergantung kontruksi dan fakta hukum oleh penyidik," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).
Menurut Dedi, jika pelaku menimbulkan rasa teror, ia dapat disangkakan Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.
Namun, penyidik perlu mendalami latar belakang, unsur kesengajaan, hingga meminta pendapat para saksi ahli untuk menetapkan pasal yang disangkakan.
"Tentu intimidasi psikologis itu bisa dikenakan juga Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2018 apabila pelakunya memiliki jaringan atau masuk ke dalam satu jaringan terorisme," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.