Fatwa MUI
Bukan PUBG Saja, MUI Akan Kaji Game Online Lainnya
Gim PUBG menuai kontroversi di beberapa negara, termasuk Indonesia. MUI saat ini sedang melakukan kajian untuk fatwa gim PUBG dan gim lainnya.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Daryono
Gim PUBG menuai kontroversi di beberapa negara, termasuk Indonesia. MUI saat ini sedang melakukan kajian untuk fatwa gim PUBG dan gim lainnya. Simak beritanya!
TRIBUNNEWS.COM - Gim beraliran battle royale PUBG atau PlayerUnknown's BattleGround banyak menuai kontroversi di beberapa negara.
Kontroversi tersebut menjadi besar setelah gim PUBG disebut mirip dengan aksi pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan bahwa akan mengkaji game online PUBG.
MUI melalui Wakil Sekjen Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk mengkaji game online lain yang membawa dampak negatif.
Baca: Download MP3 Lagu Alan Walker On My Way Ost PUBG, Lengkap Lirik dan Video
Baca: Wacana Fatwa Haram Game PUBG, MUI: Kalau Mencelakakan Bisa Dilarang
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Amirsyah menyatakan akan melakukan listing game online agar lebih lengkap.
Ia juga menyatakan bahwa ada game yang positif dalam konteks edukasi.
"Game itu ada yang positif dalam konteks edukasi. Untuk matematika, untuk ilmu pengetahuan," tuturnya yang dilansir oleh Kompas.com Senin (25/3/2019).
Amirsyah juga menambahkan bahwa saat ini MUI masih mengkaji dampak positif dan negatif yang muncul dari PUBG dan gim lain.
Kajian tersebut akan melibatkan sejumlah ahli mulai dari bidang kesehatan hingga psikologi.
Nantinya, fatwa yang dikeluarkan MUI bergantung pada kajian yang melibatkan para ahli tersebut.
Paling lambat bulan depan MUI sudah bisa merilis pernyataan resmi terkait fatwa gim PUBG dan gim lainnya.
"Paling lama satu bulan kita bisa mengumumkannya, bahkan lebih cepat lebih baik. Agar masyarakat tidak bingung," ujar Amirsyah.
Ia juga melanjutkan bahwa tidak ada keraguan atas tindakan ini.
"tidak ada keraguan, justru harus ada kepastian" lanjutnya.
Ia juga menuturkan agar anak-anak muda perlu diberikan pencerahan oleh fatwa MUI.
Baca: Fatwa Haram PUBG, Peneliti: Game Bukan Penyebab Utama Kekerasan
Baca: Wacana Fatwa Haram PUBG, Komunitas Game Protes MUI: Daripada Kami Terjerumus Narkoba dan Balap Liar
"Untuk apa? Untuk kemaslahatan, saya melihat mahasiswa-mahasiswa ini yang perlu kita beri pencerahan oleh fatwa MUI," ia melanjutkan.
Sebelum menuai kontoversi di Indonesia, India merupakan negara yang sudah melarang gim ini khususnya versi mobile.
Kecanduan bermain PUBG Mobile menjadi satu dari beberapa alasan pemerintah India melakukan pelarangan gim ini di negaranya.
Akibatnya, Tencent selaku pengembang yang bermarkas di Cina membuat sebuah fitur baru untuk membatasi waktu bermain.
Fitur tersebut akan membatasi waktu bermain harian para pemainnya.
Dikutip dari revivaltv.id, batas waktu yang diaplikasikan adalah enam jam.
Selain fitur tersebut, PUBG Mobile juga memiliki fitur lainnya yang membatasi usia pemain.
Untuk memainkan gim ini, pemain harus sudah berusia minimal 18 tahun.
Dua fitur tersebut saat ini masih dalam tahap uji coba di negara India.
Dengan hadirnya dua fitur tersebut, pemerintah India memertimbangkan akan mencabut larangan bermain PUBG Mobile di beberapa kota yang telah melarangnya.
Jika kedua fitur tersebut sukses, tidak menutup kemungkinan pemerintah India akan mencabut larangannya
(Tribunnews.com/ Renald)