Kasus Suap Politisi Senayan
OTT KPK Bowo Sidik, Diduga Terima Suap untuk 'Serangan Fajar' hingga Dicopot Jabatannya dari Golkar
Berikut fakta OTT KPK Bowo Sidik Pangarso, ia diduga menerima suap untuk serangan fajar sebagai caleg dan dicopot jabatannya dari Partai Golkar.
Penulis:
Fitriana Andriyani
Editor:
Sri Juliati
"Dia diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan yang dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti," lanjut Basaria.
Basaria membantah jika uang sekitar Rp 8 miliar itu juga dipersiapkan sebagai logistik untuk calon presiden dan wakil presiden tertentu.
"Sama sekali tidak. Dari awal tadi sejak konpers (konferensi pers) tidak berbicara soal itu. Saya ulang kembali hasil pemeriksaan memang untuk kepentingan dia akan mencalonkan diri kembali," kata dia.
Baca: Ada 3 Tersangka di Kasus Suap BUMN Pupuk yang Libatkan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso
2. Ditetapkan sebagai tersangka
KPK menetapkan Bowo Sidik sebagai tersangk bersama pihak swasta dari PT Inersia, Indung dan Marketing Manager PT HKT, Astyinasti.
Bowo dan Indung diduga sebagai penerima suap. Sementara, Asty diduga sebagai pemberi suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," ujar Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019) malam.
Bowo diduga menerima fee kepada PT HTK terkait biaya angkut untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Fee yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metrik ton.
KPK menduga sebelumnya terjadi 6 kali penerimaan oleh Bowo di berbagai tempat.
Nilainya sekitar Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS.
Atas perbuatannya, Bowo dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Asty disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Suap, Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Terima Fee untuk Bantu Humpuss
3. Dicopot jabatannya dari Partai Golkar
Atas ditetapkannya Bowo Sidik sebagai tersangka, DPP Partai Golkar mengambil langkah tegas.