Pilpres 2019
Quick Count Pilpres 2019, 33 Lembaga Daftar ke KPU hingga Perkiraan Waktu Deklarasi Pemenang Pilpres
Dalam Pemilu 2019 yang bakal berlangsung Rabu (17/4/2019) nanti, quick count atau hasil hitung cepat juga bakal ditunggu.
Penulis:
Daryono
Editor:
Sri Juliati
25. Media Survei Nasional
26. Indodata
27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)
28. Celebes Research Center
29. Roda Tiga Konsultan
30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)
31. Indomatrik
32. Puskaptis
33. Pusat Riset Indonesia
2. Aturan Waktu Penanyangan Quict Qount Diuji Materi di MK
Beberapa waktu lalu, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan gugatan mengenai UU Pemilu tentang waktu penyiaran hasil quick count.
AROPI mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Jumat (15/3/2019).
Beberapa pasal yang digugat oleh AROPI yakni pasal 449 ayat (2), ayat (5), pasal 509 dan pasal 540 tentang rentang waktu penyiaran hasil hitung cepat dan larangan pengumuman prakiraan hasil survei di masa tenang.
"Pada prinsipnya beberapa ketentuan pasal ini sebenarnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi 2 kali bahkan, 2009 dan 2012."
"Karena ini menyangkut soal hak publik untuk mendapatkan informasi secara cepat."