Senin, 29 September 2025

Pilpres 2019

Quick Count Pilpres 2019, 33 Lembaga Daftar ke KPU hingga Perkiraan Waktu Deklarasi Pemenang Pilpres

Dalam Pemilu 2019 yang bakal berlangsung Rabu (17/4/2019) nanti, quick count atau hasil hitung cepat juga bakal ditunggu.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
Net
Dalam Pemilu 2019 yang bakal berlangsung Rabu (17/4/2019) nanti, quick count atau hasil hitung cepat juga bakal ditunggu. 

25. Media Survei Nasional

26. Indodata

27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)

28. Celebes Research Center

29. Roda Tiga Konsultan

30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)

31. Indomatrik

32. Puskaptis

33. Pusat Riset Indonesia

2. Aturan Waktu Penanyangan Quict Qount Diuji Materi di MK

Beberapa waktu lalu, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan gugatan mengenai UU Pemilu tentang waktu penyiaran hasil quick count.

AROPI mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Jumat (15/3/2019).

Beberapa pasal yang digugat oleh AROPI yakni pasal 449 ayat (2), ayat (5), pasal 509 dan pasal 540 tentang rentang waktu penyiaran hasil hitung cepat dan larangan pengumuman prakiraan hasil survei di masa tenang.

"Pada prinsipnya beberapa ketentuan pasal ini sebenarnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi 2 kali bahkan, 2009 dan 2012."

"Karena ini menyangkut soal hak publik untuk mendapatkan informasi secara cepat."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan