Pemilu 2019
KPU Ingatkan Pemilih Tak Boleh Selfie dengan Surat Suara yang Dicoblos, Simak Peraturan Lainnya!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingatkan pemilih untuk tidak berfoto selfie atau swafoto bersama surat suara yang dicoblos. Simak peraturan lainnya!
Penulis:
Fitriana Andriyani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingatkan pemilih untuk tidak berfoto selfie atau swafoto bersama surat suara yang dicoblos. Simak peraturan lainnya!
Namun, pasal tersebut juga mengatur bahwa permintaan surat suara pengganti hanya dapat dilakukan satu kali.
Ilham mengatakan, tim KPPS sudah mengantisipasi agar pergantian surat suara tak lebih dari satu kali.
"Tidak bisa (dua kali mengganti). Hal ini sudah diantisipasi oleh petugas KPPS," ungkapnya.
Baca: Jelang Pemilu 2019, Simak Alur Memilih di TPS, Tunggu Antrian hingga Coblos Pilihanmu!
Baca: Apa Saja yang Dibawa Saat ke TPS untuk Memilih di Pemilu 2019?
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)