Senin, 29 September 2025

Pilpres 2019

Quick Count Pilpres 2019 - Catat! Ini Daftar 40 Lembaga Survei yang Akan Gelar Hitung Cepat Besok

Catat! Berikut ini daftar 40 lembaga survei yang akan lakukan quick count Pilpres 2019 pada Rabu (17/4/2019) besok).

Penulis: Miftah Salis
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Tribunnews/JEPRIMA
Catat! Berikut ini daftar 40 lembaga survei yang akan lakukan quick count Pilpres 2019 pada Rabu (17/4/2019) besok). 

Catat! Berikut ini daftar 40 lembaga survei yang akan lakukan quick count Pilpres 2019 pada Rabu (17/4/2019) besok).

TRIBUNNEWS.COM- Masayarakat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi pada Rabu (17/4/2019) besok.

Pemilihan presiden dan pemilihan legislatif akan digelar secara serempak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan setidaknya terdapat 40 lembaga survei yang akan menggelar hitung cepat besok.

Sebanyak 40 lembaga survei tersebut telah dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Informasi ini disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.

Lembaga-lembaga survei terrsebut baru diperbolehkan melakukan publikasi hasil hitung cepat dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Baca: Quick Count Pilpres 2019 Pukul 15.00 WIB, Litbang Kompas Prediksi Deklarasi Pemenang Pukul 16.00 WIB

Baca: Pengumuman Hasil Quick Count Berpotensi Mempengaruhi Pilihan Sebagian Pemilih

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat akan berakhir pada pukul 13.00 WIB.

Sehingga publikasi quick count baru boleh dipublikasikakan mulai pukul 15.00 WIB.

Wahyu Setiawan juga memberikan imbauan kepada 40 lembaga survei untuk tak menayangkan hasil hitung cepat sebelum pukul 15.00 WIB.

Apabila melanggar, maka lembaga survei tersebut akan mendapat sanksi pidana.

"Kita ingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga kami juga tidak berharap lembaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019) dikutip dari Kompas.com.

Sanksi pidana ini diatur dalam Pasal 540 ayat (1).

"pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18 juta (delapan belas juta rupiah)."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan