Jumat, 8 Agustus 2025

Pilpres 2019

Live Streaming Quick Count Pilpres 2019, Siapakah Pemenang untuk 5 Tahun Kedepan?

Berikut link live streaming quick count Pilpres 2019 yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini, yang dimulai pada pukul 15.00 WIB.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Berikut link live streaming quick count Pilpres 2019 yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini, yang dimulai pada pukul 15.00 WIB. 

Berikut link live streaming quick count Pilpres 2019 yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini, hasil dimulai pada pukul 15.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Live streaming quick count Pilpres 2019 yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini.

Live streaming quick count Pilpres 2019, hasil hitung cepat akan dimulai pada pukul 15.00 WIB.

Link live streaming quick count Pilpres 2019 ini, akan ada pada akhir artikel ini.

Baca: Live Streaming Quick Count Pilpres 2019 Tonton di HP Hasil dari Hitung Cepat Mulai Pukul 15.00 WIB

Baca: Live Streaming Quick Count Pilpres 2019 di HP, Live Kompas TV, iNews TV, hingga TV One

Quick count Pilpres 2019 ini baru bisa dilaksankan pada pukul 15.00 WIB, sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut lantaran MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count pada Pilpres 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019), dikutip dari Kompas.com.

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Baca: Lembaga Survei Dapat Dipidana Jika Tayangkan Quick Count Sebelum Pukul 15.00 WIB

Baca: Quick Count Pilpres 2019- Selain 40 Lembaga Survei, Hitung Cepat Tayang di tvOne hingga KOMPASTV

Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tribunnews/Jeprima
Quick count Pilpres 2019 ini baru bisa dilaksankan pada pukul 15.00 WIB, sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut lantaran MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count pada Pilpres 2019. (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut MK, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.

Baca: 40 Lembaga yang Akan Lakukan Hitung Cepat atau Quick Count Pilpres 2019, Telah Lolos Verifikasi KPU

Baca: Quick Count Pilpres 2019 - Catat! Ini Daftar 40 Lembaga Survei yang Akan Gelar Hitung Cepat Besok

MK menilai, hasil quick count langsung dipublikasikan, maka hal tersebut bisa mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia barat.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang mempublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan