Senin, 29 September 2025

Pilpres 2019

Lembaga Survei Dapat Dipidana Jika Tayangkan Quick Count Sebelum Pukul 15.00 WIB

KPU RI menegaskan Lembaga Survei dapat dipidana jika menayangkan Hitung Cepat sebelum Pukul 15.00 WIB

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/Devina Halim
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, menegaskan lembaga survei baru dapat mengumumkan hasil hitung cepat dua jam setelah berakhirnya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian Barat (WIB) atau pada pukul 15.00 WIB.

"Dalam undang-undang (UU Pemilu,-red) diatur jelas terkait kapan lembaga survei mengumumkan hasil survei. Dijelaskan lembaga survei baru boleh mengumumkan hasil survei dua jam setelah kegiatan penghitungan dan pemungutan suara di TPS, WIB," kata Wahyu, saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019).

Dia meminta lembaga survei mematuhi ketentuan itu. Sebab, dia menegaskan, terdapat sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pihak melanggar aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: Kian Menggeliat Seperti Apa Gerakan Hijrah di Indonesia?

"Kita harap lembaga survei mematuhi ketentuan tersebut karena ada sanksi pidana berdasarkan UU," tambahnya.

Sanksi pelanggaran aturan tersebut diatur dalam Pasal 540 ayat (1) yang berbunyi, "pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18 juta (delapan belas juta rupiah)."

Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat pada Pemilu 2019. Sidang digelar di gedung MK, Selasa (16/4/2019).

Baca: Perjuangan KPU Cari Lokasi TPS di Wonokerto Ketika Seluruh Wilayah Terendam Rob, Ini Videonya

Publikasi hasil hitung cepat atau quick count pada waktu pemungutan suara baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi, Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Selasa (16/4/2019).

Hakim konstitusi menilai pengaturan quick count baru dapat dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia bagian Barat (WIB) selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih.

Apabila hasil quick count langsung dipublikasikan, maka dinilai dapat mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suara.

MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.

Selain itu, MK mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media mempublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

Pertimbangan lain, Hasil quick count belum tentu akurat. Sebab, kata hakim konstitusi, masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error.

Baca: Apa Parpol Tersering Muncul di TV, Capres dan Partai Diperkirakan Beriklan Terbanyak

Putusan itu menegaskan aturan publikasi quick count tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan