Sabtu, 20 September 2025

Tersangka Video Mesum

Cut Tary Bisa Dijerat Pasal Lebih Banyak Ketimbang Ariel

Artis yang terkait video mesum, Cut Tary bisa dikenakan pasal 8 Undang-undang Pornografi. Karena mereka memerankan model video tersebut

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Cut Tary Bisa Dijerat Pasal Lebih Banyak Ketimbang Ariel
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Cut Tari dan suaminya, Yusuf Subrata (belakang) saat tiba di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/6/2010)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis yang terkait video mesum, Cut Tary bisa dikenakan pasal 8 Undang-undang Pornografi. Karena mereka memerankan model video tersebut.

" Kalau Cut Tary sebenarnya banyak. KUHP juga bisa kena. kalau suaminya mengadukan. Tapikan suaminya sayang banget sama Cut Tary," ujar Kabid Penerangan Umum, Marwoto, melalu telephon, Selasa (22/6/2010).

Lantas apakah benar mereka (Ariel, Luna Maya, dan Cut Tary) adalah pemeran dalam video tersebut?

"Iya, di video itu nantikan di crosscheck sama penyidik. Sama fisik juga. Dan di luar itu penyidik. Apa dikenakan pasal 282 atas gambar cabulnya itu saya enggak tahu. Itu tugas penyidik," ujar Kabid Penerangan Umum Mabes Polri.

Sampai saat ini Mabes Polri belum menetapkan Cut Tary sebagai tersangka. Dari tiga pesohor yang diduga terlibat baru Ariel saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara 12 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan