Tersangka Video Mesum
Cut Tary Bisa Dijerat Pasal Lebih Banyak Ketimbang Ariel
Artis yang terkait video mesum, Cut Tary bisa dikenakan pasal 8 Undang-undang Pornografi. Karena mereka memerankan model video tersebut
Editor:
Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis yang terkait video mesum, Cut Tary bisa dikenakan pasal 8 Undang-undang Pornografi. Karena mereka memerankan model video tersebut.
" Kalau Cut Tary sebenarnya banyak. KUHP juga bisa kena. kalau suaminya mengadukan. Tapikan suaminya sayang banget sama Cut Tary," ujar Kabid Penerangan Umum, Marwoto, melalu telephon, Selasa (22/6/2010).
Lantas apakah benar mereka (Ariel, Luna Maya, dan Cut Tary) adalah pemeran dalam video tersebut?
"Iya, di video itu nantikan di crosscheck sama penyidik. Sama fisik juga. Dan di luar itu penyidik. Apa dikenakan pasal 282 atas gambar cabulnya itu saya enggak tahu. Itu tugas penyidik," ujar Kabid Penerangan Umum Mabes Polri.
Sampai saat ini Mabes Polri belum menetapkan Cut Tary sebagai tersangka. Dari tiga pesohor yang diduga terlibat baru Ariel saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara 12 tahun.