Sabtu, 20 September 2025

Tersangka Video Mesum

Polisi belum Tahu Lokasi Pembuatan Video Syur Ariel

Penyidik Mabes Polri mengajukan perpanjangan masa tahanan 60 hari terhadap tersangka kasus video porno

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Polisi belum Tahu Lokasi Pembuatan Video Syur Ariel
Tribunnews.com/fajar pratama
Indra (kiri), Ariel (tengah) dan Indra (belakang) di ruang Bareskrim Mabes Polri
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Mabes Polri mengajukan perpanjangan masa tahanan 60 hari terhadap tersangka kasus video porno, artis Nazriel Irham alias Ariel. Penambahan masa penahanan ini karena pihak kejaksaan untuk kali kedua mengembalikan berkas pemeriksaan yang tidak lengkap

Belum lengkapnya berkas Ariel disebabkan, penyidik belum mencantumkan tempat pembuatan vidoe porno tersebut. "Jadi, ada ketentuan Pasal 26 KUHP, kalau diancam hkman 9 tahun, bisa mengajukan perpanjangan masa penahanan ke Pengadilan Negeri selama 30 hari. Kalau selama 30 hari belum selesai, bisa mengajukan lagi selama 60 hari. Maksimum masa penahanan 5 bulan," ujar Kabid Penerangan Umum Polri Kombes Pol Marwoto Soeto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2010).

Marwoto menjelaskan, seharusnya masa penahanan Ariel di kepolisian adalah akan genap 90 hari pada empat hari ke depan. Namun, demi kelengkapan berkas dan menentukan lokas pasti pembuatan video mesum itu, maka penyidik mengajukan perpanjangan masa penahanannya.

Dengan diketahui lokasi pembuatan video itu, maka bisa ditentukan lokasi pengadilan yang akan menggelarnya. "TKP itu sebenarnya dimana. Ini untuk menentukan dimana sidang diselenggarakan. Sidang akan dilaksanakan apabila TKP tahu dan banyak saksi berada," kata dia.

Mengenai lokasi pembuatan video, penyidik juga tak menemukan jawaban memuaskan dari pemeriksaan terhadap Luna Maya dan Cut Tary.
Kalau yang produksi sudah diketahui. Walaupun sudah ada keterangan CT yang mengakui, kalau ini saya. Ditanya temannya siapa? Ok, ini dengan si A. Lalu ditanya lagi, dimana kamu melakukan ini, nah itu pak, yang itu lupa," ujar Marwoto mengikuti hasil pemeriksaan Cut Tary.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan