Jumat, 19 September 2025

Tersangka Video Mesum

Luna Maya Kesal Redjoy Cuma Dihukum Dua Tahun

Artis yang menjadi tersangka kasus pembuat video porno, Luna Maya merasa kesal dengan editor musik Peterpan yang divonis

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Luna Maya Kesal Redjoy Cuma Dihukum Dua Tahun
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Aktris Luna Maya, Kuasa Hukum Luna Maya, Taufik Basari, Aktivis Perempuan Yeni Rosa, dan anggota Komnas HAM Rida Saleh bertemu di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2011), membahas soal Undang-undang Pornografi. Luna beserta Jaringan Aktivis Perempuan dan HAM untuk Keadilan mendatangi Komnas HAM mengadukan kesalah sasaranan penerapan UU Pornografi, seperti yang dialami Luna dan Ariel Peterpan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis yang menjadi tersangka kasus pembuat video porno, Luna Maya merasa kesal dengan editor musik Peterpan yang divonis hanya 2 tahun penjara. Karena menurut kekasih Ariel itu, Redjoy adalah dalang dari tersebarnya video porno yang membuat dirinya tersangka dan Ariel ikut menjadi terdakwa.

" Sangat tidak masuk akal karena penyebar (Redjoy) diadili 2 tahun penjara,"ujar Luna Maya, di Komnas HAM, Jumat (4/2/2011).

Kini Luna Maya mendapat bantuan dari aktivis perempuan dan peradilan HAM. Luna merasa sangat terbantu dengan adanya mereka, karena bisa mendapatkan solusi-solusi yan digunakan untuk mendapatkan keadilan yang Luna inginkan.

" Saya nggak tau harus kemana, dan akhirnya banyak aktivis perempuan datang pada saat sidang Ariel, dan mereka memberi tempat untuk saya dan memberi input-input,"ujar Luna Maya.

Luna Maya hadir atas undangan dari aktivis perempuan untuk keadilan, yang menganggap Luna seorang korban yang dijadikan korban peradilan. Aktivis ini membawahi beberapa organisasi HAM dan Perempuan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan