Eksploitasi Satwa, MNC TV Dilaporkan
MNC TV dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh koalisi LSM karena menayangkan eksploitasi satwa di sinetronnya.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Anita K Wardhani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MNC TV dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh koalisi LSM seperti Pro Fauna Indonesia, Lembaga Advokasi Satwa, Remotivi dan LSM lainnya, Senin (9/7/2012) terkait tayangan sinetron Aladin yang dinilai mengeksploitasi satwa.
Juru bicara koalisi, Irma Hermawati mengatakan terkait laporan tersebut dirinya sudah melapor ke SPK Polda Metro namun dialihkan ke Sumdaling (Sumber Daya Lingkungan) bagian Ditreskkrimsus Polda Metro Jaya.
"Kami tadi sudah ke SPK, dari SPK disuruh ke Sumdaling. Ini belum tahu laporan kami diterima atau belum. Sebelumnya kami sudah kordinasi ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) tapi belum ada rekasi," ujar Irma.
Irma melaporkan kasus ini lantaran khawatir tayangan TV yang mengeksploitasi satwa liar akan semakin meluas. Irma mengaku selain melaporkan MNC TV ia juga melaporkan MD Entertainment dan LSF.
"Sudah saatnya lah tayangan televisi yang mengeksploitasi satwa dihentikan, karena tidak mendidik, kejam dan melanggar Undang-undang konservasi sumber daya alam hayati no 5 tahun 1990," tegas Irma.
Lebih lanjut, Irma menjelaskan dalam penayangan Sinetron Aladin tanggal 28 Juni 2012 pukul 18.30 ia melihat adanya adegan yang tidak semestinya diterima oleh satwa kukang.
"Dalam sinetron tersebut menggunakan satwa jenis kukang. Di tayangan tersebut kukang diperlakukan sangat kejam, seperti dilempar, kemudian ditarik," kata Irma.
Irma menambahkan, menurut UU, satwa dilindungi dilarang untuk dipelihara tanpa izin. Irma pun menduga kukang yang digunakan untuk sinetron Aladin adalah ilegal.
"Adegan di sinetron itu kan ditonton anak-anak, itu sarat dengan adegan kekejaman pada binatang,"singkat Irma.