Andika Ditangkap Lagi
Satgas PA Tuntut Mantan Vokalis Kangen Band Tetap Dihukum
Satgas Perlindungan Anak menegaskan, bekas vokalis Kangen Band Andika Mahesa, tetap harus dihukum, karena menyetubuhi anak di bawah umur.
Penulis:
Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) menegaskan, bekas vokalis Kangen Band Andika Mahesa, tetap harus dihukum sesuai undang-undang, karena menyetubuhi anak di bawah umur.
Meski dalam proses damai Andika mengaku akan menikahi korban, hukuman untuk Andika tak luntur.
"Semua pihak harus ikut awasi proses hukum, agar kasus tersebut sampai ke pengadilan, untuk efek jera bagi masyarakat tentang perlindungan anak," ujar Sekretaris Jenderal Satuan Tugas Perlindungan Anak M Gufron, dalam rilis tertulis yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (19/12/2012).
Satgas Perlindungan Anak yang terdiri dari Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, Komnas Anak, serta Mabes Polri, menilai banyak kasus persetubuhan dan pencabulan anak pada ujungnya berakhir damai.
"Padahal, ketentuan UU Perlindungan Anak tidak memberi celah pelaku bisa bebas dari jeratan hukum," jelas Gufron, sambil menambahkan bahwa upaya hukum terhadap Andika juga berlaku sama.
Andika dituduh telah membawa kabur, dan mengaku telah melakukan hubungan badan dengan seorang ABG berinisial CC. Keluarga meminta Andika menikahi CC, atas saran penasihat hukumnya, Ferry Juan.
Jalan keluar berupa pernikahan, menurut Ferry bisa membuat keluarga korban berdamai dengan Andika, karena bersifat delik aduan.
"Pihak keluarga CC mau berdamai, Andika bisa bebas, karena itu delik aduan," terang Ferry.
Andika secara sadar mengaku berhubungan badan dengan anak di bawah 18 tahun. Sesuai UU Perlindungan Anak asal 81 ayat 2, Andika bisa diancam pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun, atau denda maksimal Rp 300 juta, dan minimal Rp 60 juta. (*)