Rabu, 13 Agustus 2025

Sidang Raffi Ahmad

Baru Kali Ini BNN Diminta Hadirkan Tersangka Narkoba di Pengadilan

BNN merasa baru kali ini pihaknya 'dipaksa' hadirkan tersangka narkoba di sidang pra peradilan dan hakim menyetujuinya.

Penulis: Willem Jonata
zoom-inlihat foto Baru Kali Ini BNN Diminta Hadirkan Tersangka Narkoba di Pengadilan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ibunda Raffi Ahmad, Amy Qanita (tengah), menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/3/2013). Sidang ini menggugat penahanan Raffi Ahmad yang dilakukan oleh BNN atas dugaan menggunakan narkoba. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  
Dalam dua kali sidang praperadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak menghadirkan Raffi Ahmad.

BNN memang punya alasan untuk tidak menghadirkannya dalam proses persidangan.

Salah satu alasannya karena sidang itu, bukan untuk menguji materi perkara terkait kasus narkoba yang melibatkan Raffi. Selain itu, presenter kondang tersebut, juga telah memberi kuasa kepada pengacaranya.

Hal itu ternyata berlaku pada tersangka lain dalam kasus serupa. Seperti pengalaman sebelumnya, BNN sama sekali tidak pernah menghadirkan tersangka dalam sidang praperadilan. Makanya, BNN baru kali ini diminta untuk menghadirkan tersangka dan majelis hakim menyetujuinya.

"Kami berkali-berkali menghadapi sidang praperadilan. Dan, baru kali ini tersangka diminta dihadirkan dan hakim menyetujui," ucap Kepala Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Benny Mamoto, Rabu, (6/3/2013), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketidakhadiran Raffi acapkali jadi perdebatan. Bukan hari ini saja. Dalam persidangan perdana hal itu juga diperdebatkan oleh kuasa hukum Raffi dan BNN. Kemudian, majelis hakim meminta BNN untuk menghadirkannya supaya tidak terjadi perdebatan selanjutnya.

Baca Berita Menarik Sebelumnya

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan