Sabtu, 30 Mei 2026

Sidang Raffi Ahmad

BNN Anggap SMS Gerebek Raffi Pintar-pintarnya Orang Ngarang

BNN melalui kuasa hukumnya menganggap SMS gerebek Raffi Ahmad cuma pintar-pintarnya orang ngarang.

Tayang:
Penulis: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Partahi Sihombing, kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai ada pihak yang bermain di balik beredarnya selebaran transkrip percakapan via SMS orang yang diduga Yuni Shara dan Kapolres Malang, Teddy Minahasa.

"Itu karangan orang yang pintar saja. Ada yang bermain dari itu," ucapnya, Kamis, (7/3/2013), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Menurutnya, tidak jelas siapa yang menyebarkan selebaran transkrip itu. Lagipula, Yuni melalui pengacaranya sudah membantahnya. Perwira polisi itu juga sudah menyampaikan klarifikasinya bahwa isi selebaran SMS itu tidak benar.

"Kita tahu dari mana itu benar? Jadi, kebenarannya itu masih diragukan. Lagipula itu juga ilegal, karena telah menyalahi aturan. Enggak boleh itu," ucapnya.

Selebaran itu beredar saat sidang perdana praperadilan Raffi berlangsung pada Selasa, 5 Februari 2013. Tidak seorang pun mengetahui siapa yang menyebarkannya. "Sumber dari mana pun kita semua enggak tahu," tandasnya.

Baca Artikel Menarik Sebelumnya

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved